Tidak hanya itu ketika proses pengadaan telah selesai ada fungsi kontrol yang dilakukan oleh fungsi pengadaan ketika suplai barang dan atau jasa dilakukan. Dengan adanya pemberian sanksi ataupun pencairan jaminan pelaksanaan untuk paket pengadaan yang bernilai lebih dari USD 100,000 atau Rp1.000.000.000 Â terhadap para penyedia barang dan jasa yang melanggar ketentuan termasuk tidak memenuhi komitmen yang dipersyaratkan di kontrak antara KKKS dan penyedia barang dan jasa.
Dari penjelasan tadi diketahui bahwa fungsi pengadaan memiliki peranan krusial untuk memastikan barang dan atau jasa yang disuplai oleh para penyedia barang dan jasa sesuai dengan prasyarat tender dan yang termaktub dalam kontrak KKKS dan penyedia barang dan jasa sehingga pencapaian target 1 Juta BOPD untuk minyak dan 12 BSCFD untuk gas akan lebih niscaya dilakukan tanpa kendala perbedaan kualitas barang dan jasa.
Kedua, Mengupayakan Agar Pengiriman Barang dan Jasa Tepat Waktu
Tidak berbeda jauh dengan poin pertama terkait kualitas, fungsi pengadaan berkolaborasi dengan fungsi pengguna, fungsi K3L dan fungsi lainnya berperan untuk memastikan bahwa pengiriman barang dan jasa sesuai dengan tenggat waktu prasyarat yang telah ditulis dalam dokumen pengadaan atau yang termaktub dalam kontrak atau perjanjian KKKS dan penyedia barang dan jasa.
Di masa-masa krusial seperti kegawatdaruratan seorang fungsi pengadaan harus secara cepat dan tepat mengomunikasikan kepada penyedia barang dan jasa agar barang dan jasa yang dibutuhkan dalam masa kritis dapat dikirimkan secepatnya dengan kondisi prima dan tetap mematuhi kaidah K3L.
Sebagai contoh adalah ketika terjadi tumpahan minyak dalam film Deep Water Horizon, maka fungsi pengadaan beserta fungsi pengguna dan K3L harus berperan cepat untuk memastikan alat dan tenaga kerja terkait untuk melokalisir tumpahan minyak agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk bagi lingkungan dan manusia. Bayangkan semua proses itu berpacu dengan waktu, semakin lama dibiarkan semakin besar juga dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari tumpahan minyak.
Oleh karena itu juga, SKK Migas mengatur sanksi, denda keterlambatan pengiriman, jaminan pelaksanaan, serta juga penghargaan untuk para penyedia barang dan jasa dalam industri hulu migas.
Bahkan dengan adanya CIVD (Centralized Integrated Vendor Database)Â sekarang semua sanksi dari KKKS terhadap penyedia barang dan jasa dapat dilihat oleh KKKS lainnya secara langsung (real time). Hal ini dapat mempermudah fungsi pengadaan untuk menyaring penyedia barang dan jasa "nakal" dari proses tender yang sedang berjalan.
Ketiga, Mengusahakan Biaya Seefisien Mungkin