Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

5 Peran Utama Fungsi Pengadaan Hulu Migas dalam Mendukung Ketercapaian Target Produksi Minyak 1 Juta BOPD dan Gas 12 BSCFD

2 Agustus 2021   09:25 Diperbarui: 2 Agustus 2021   11:43 708
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Pekerja Hulu Migas. Sumber: dokumentasi pribadi

Tidak hanya itu ketika proses pengadaan telah selesai ada fungsi kontrol yang dilakukan oleh fungsi pengadaan ketika suplai barang dan atau jasa dilakukan. Dengan adanya pemberian sanksi ataupun pencairan jaminan pelaksanaan untuk paket pengadaan yang bernilai lebih dari USD 100,000 atau Rp1.000.000.000  terhadap para penyedia barang dan jasa yang melanggar ketentuan termasuk tidak memenuhi komitmen yang dipersyaratkan di kontrak antara KKKS dan penyedia barang dan jasa.

Dari penjelasan tadi diketahui bahwa fungsi pengadaan memiliki peranan krusial untuk memastikan barang dan atau jasa yang disuplai oleh para penyedia barang dan jasa sesuai dengan prasyarat tender dan yang termaktub dalam kontrak KKKS dan penyedia barang dan jasa sehingga pencapaian target 1 Juta BOPD untuk minyak dan 12 BSCFD untuk gas akan lebih niscaya dilakukan tanpa kendala perbedaan kualitas barang dan jasa.

Kedua, Mengupayakan Agar Pengiriman Barang dan Jasa Tepat Waktu

Ilustrasi Produksi Migas. Sumber: katadata.co.id
Ilustrasi Produksi Migas. Sumber: katadata.co.id

Tidak berbeda jauh dengan poin pertama terkait kualitas, fungsi pengadaan berkolaborasi dengan fungsi pengguna, fungsi K3L dan fungsi lainnya berperan untuk memastikan bahwa pengiriman barang dan jasa sesuai dengan tenggat waktu prasyarat yang telah ditulis dalam dokumen pengadaan atau yang termaktub dalam kontrak atau perjanjian KKKS dan penyedia barang dan jasa.

Di masa-masa krusial seperti kegawatdaruratan seorang fungsi pengadaan harus secara cepat dan tepat mengomunikasikan kepada penyedia barang dan jasa agar barang dan jasa yang dibutuhkan dalam masa kritis dapat dikirimkan secepatnya dengan kondisi prima dan tetap mematuhi kaidah K3L.

Sebagai contoh adalah ketika terjadi tumpahan minyak dalam film Deep Water Horizon, maka fungsi pengadaan beserta fungsi pengguna dan K3L harus berperan cepat untuk memastikan alat dan tenaga kerja terkait untuk melokalisir tumpahan minyak agar tidak meluas dan berdampak lebih buruk bagi lingkungan dan manusia. Bayangkan semua proses itu berpacu dengan waktu, semakin lama dibiarkan semakin besar juga dampak lingkungan dan sosial yang ditimbulkan dari tumpahan minyak.

Oleh karena itu juga, SKK Migas mengatur sanksi, denda keterlambatan pengiriman, jaminan pelaksanaan, serta juga penghargaan untuk para penyedia barang dan jasa dalam industri hulu migas.

Bahkan dengan adanya CIVD (Centralized Integrated Vendor Database) sekarang semua sanksi dari KKKS terhadap penyedia barang dan jasa dapat dilihat oleh KKKS lainnya secara langsung (real time). Hal ini dapat mempermudah fungsi pengadaan untuk menyaring penyedia barang dan jasa "nakal" dari proses tender yang sedang berjalan.

Ketiga, Mengusahakan Biaya Seefisien Mungkin

000154500-1582610599-shutterstock-482501983-61074f4306310e52ff1ae802.jpg
000154500-1582610599-shutterstock-482501983-61074f4306310e52ff1ae802.jpg
Ilustrasi Aktivitas di Industri Migas. Sumber: suhtterstock via liputan6.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun