Proses tender atau pengadaan barang dan jasa di sektor hulu minyak dan gas di Indonesia berperan besar untuk mendukung tercapainya target produksi minyak 1 Juta BOPDÂ (Barrels of Oil Per Day) dan produksi gas 12 BSCFDÂ (Billion Standard Cubic-Feet Per Day) pada 2030 dari SKK Migas (Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi)Â
Demi mencapai target tersebut pasti dibutuhkan berbagai sumber daya barang dan jasa dengan nilai kumulatif yang besar guna mendukung proses operasional KKKS (Kontraktor Kontrak Kerja Sama) yang meliputi seluruh perusahaan minyak dan gas yang beroperasi di Indonesia berjalan lancar.
Upaya mendapatkan sumber daya tadi tidak lepas dari peran serta fungsi pengadaan di sektor hulu migas yang secara rutin diuji dan disertifikasi kompetensinya.
Hal ini juga ditunjang dengan berbagai aturan yang diterbitkan SKK Migas dalam Pedoman Tata Kerja (PTK) 007 Revisi 04 terkait pedoman pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di sektor hulu migas bersama dengan perubahan serta aturan terkait lainnya guna memastikan transformasi dan kesesuaian dengan kebutuhan lapangan serta aturan penunjang lainnya.
Lalu apa saja fungsi pengadaan sektor hulu migas mendukung ketercapaian target 1 Juta BOPD dan 12 BSCFD tadi? Berikut rangkumannya.
Pertama, Memastikan Kualitas Barang dan Jasa Sesuai dengan Permintaan
Bayangkan jika di dalam suatu proses tender perusahaan meminta sebuah mobil, namun ternyata barang yang datang adalah motor atau ketika perusahaan menyewa sebuah pesawat dengan kapasitas 100 orang, namun yang diberikan adalah sebuah pesawat yang hanya berkapasitas 50 orang dengan standar keselamatan kerja yang amburadul yang bisa mengancam nyawa. Berbahaya tentunya.
Demi menghindari kualitas barang dana tau jasa yang kita pesan melalui proses tender sesuai dengan yang diinginkan pengguna, maka fungsi pengadaan harus secara jeli serta cermat berkolaborasi dengan fungsi pengguna dalam mengevaluasi proposal yang masuk dari para penyedia barang dan jasa.Â
Hal ini tidak hanya menjamin bahwa barang dan jasa yang disuplai sesuai tetapi juga terkait standar kesehatan, keselamatan, keamanan, dan lingkungan (K3L) dipenuhi oleh para penyedia barang dan jasa.
Peran fungsi pengadaan dalam memastikan ketercapaian kesesuaian lingkup kerja dan K3L sudah dilakukan sejak proses awal pengadaan dilakukan semisal berkolaborasi dengan fungsi K3L di KKKS dalam mengevaluasi nilai CHSEMS (Contractor HSE Management System)Â yang ada pada pengguna barang dan jasa ketika proses prakualifikasi dilakukan sesuai dengan kategori risiko yang ditetapkan sebelumnya.