Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Berzakat Online: Ringkas, Aman, Merata, dan Tepat Sasaran

6 Mei 2021   21:12 Diperbarui: 6 Mei 2021   21:22 890
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. Sumber: ekrut.com

Di zaman serba digital dan terkoneksi satu dan lainnya banyak aktivitas dan kegiatan yang bisa kita pindahkan dalam bentuk platform digital yang dapat diakses dan dilakukan di mana saja dan kapan saja.

Transformasi digital itu pun sampai kepada aktivitas amalan Zakat,Infaq dan Sedekah. Khusus untuk zakat fitrah yang mejadi kewajiban kita setelah menunaikan ibadah puasa di bulan Ramadan serta juga zakat mal atas kepemilikan aset dan harta kita yang telah mencapai nisab (hitungannya) ataupun haulnya (durasi kepemilikannya).

Nah di masa pandemi yang serba membatasi termasuk untuk berzakat langsung ke amil zakat yang berada di masjid-masjid atau lembaga pengumpul zakat lainnya, pilihan menunaikan zakat digital adalah sarana yang memudahkan dan pastinya hampir tidak ada risiko karena akad tidak dilakukan secara tatap muka, namun dipindahkan dalam bentuk digital.

Zakat Online Apakah Sah?

Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id
Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id

Menurut seorang ulama terkemuka, Yusuf Al Qardhawi, menyatakan bahwa tidak perlu secara eksplisit kepada mustahiq bahwa sebagian rezeki yang dia berikan adalah dana zakat, cukup ada niat dalam hati, maka seyogyanya zakat tersebut bernilai sah.

Hal tersebut juga diamini oleh beberapa ulama lainnya semisal Hasanuddin AF selaku Ketua Komisi Fatwa MUI, Ustadz Abdul Somad, bahkan Buya Yahya, yang menyatakan tidak perlu ada bertemu langsung tatap muka dan mengikrarkan niatan dalam penyaluran zakat kepada amil zakat. Oleh karena itu, zakat online sah-sah saja bahkan dapat memudahkan bagi para muzakki untuk menyalurkan zakatnya tanpa khawatir risiko penularan virus dan lain sebagainya di masa pandemi saat ini.

Namun, penting juga untuk memperhatikan bahwa lembaga amil zakat yang kita pakai adalah lembaga amil zakat yang kredibel, berizin, dan pastinya amanah. Jangan justru menyalurkannnya kepada lembaga yang abal-abal dan tidak jelas juntrungannya.

Selain itu juga perlu memerhatikan lingkungan terdekat dan keluarga kita. Jangan sampai kita menyalurkan zakat, infaq dna sedekah kita justru ke tempat yang sangat jauh, namun melupakan tetangga ataupun keluarga kita yang kesusahan justru kita abaikan.

Ringkas, Aman, Merata dan Tepat Sasaran

Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id
Ilustrasi. Sumber: zakat.or.id

Berpindahnya transaksi zakat fitrah maupun zakat mal dalam platform digital dan dilakukan secara online memiliki banyak keunggulan khususnya di masa pandemi saat ini.

Kami pun sudah beberapa tahun belakang ini menyalurkan zakat fitrah dan zakat mal secara online. Tidak perlu repot dan banyak kendala di lapangan, semua bisa dilakukan melalui genggaman tangan.

165fdca1-67ca-4f71-b198-f0448bcce8bb-6093f8a4d541df2852734ee2.jpg
165fdca1-67ca-4f71-b198-f0448bcce8bb-6093f8a4d541df2852734ee2.jpg
Nah ngomongin keunggulan berikut ini keunggulan-keunggulan dari berzakat secara online:

Ringkas

Tidak perlu repot-repot membawa uang tunai lalu bertatap muka dengan mustahik dan amil zakat ketika akan menyalurkan zakat.

Cukup dengan perangkat komunikasi semisal gawai dengan hanya beberapa langkah dan klik saja zakat pun lunas terbayarkan. Untuk bantuan penghitungan serta kategorisasi aset dan harta untuk zakat mal dengan mudah dapat kita lakukan di platform digital tersebut.

Sangat mudah dan membantu kita khususnya yang memiliki keterbatasan mobilitas dan waktu, lebih-lebih ketika masa pandemi seperti saat ini.

Aman

Bayangkan jika muzakki atau yang memberikan zakat tersebut adalah seorang konglomerat yang memiliki banyak harta dan ingin memunaikan zakat malnya.

Jika saja orang tersebut diharuskan membawa langsung sejumlah uang tunai dari zakat malnya tentu akan sangat merepotkan membawa bertumpuk-tumpuk uang untuk diberikan kepada lembaga amil zakat secara langsung. Belum lagi memikirkan risiko kejahatan dan pencurian di tengah perjalanan ketika membawa uang tunai dalam jumlah besar

Maka berzakat secara online adalah pilihannya. Cukup transfer dengan real time tanpa repot-repot membawa uang tunai, zakat mal pun sudah beres tertunaikan tanpa halangan tanpa potensi kejahatan di tengah perjalanan.

Selain itu juga, aman dapat berarti menghindarkan potensi penularan virus ketika akad tatap muka ataupun harus keluar menuju kantor lembaga amil zakat.

Merata dan Tepat sasaran

Penting untuk menyalurkan zakat ke lembaga amil zakat yang terdaftar di Kementerian Agama serta berizin pastinya, agar dana zakat tersalurkan kepada para mustahik yang berhak dan membutuhkan, lebih penting merata.

Lembaga amil zakat yang sudah berizin pasti memiliki mekanisme pelaporan dan pengawasan yang ketat guna memastikan zakat tersalurkan secara optimal dan merata di seluruh tanah air.

Bayangkan jika penyaluran ke lembaga yang abal-abal atau tidak terpercaya potensi diselewengkan dan ditilap akan sangat besar.

Demikian sekilas informasi keunggulan zakat secara online terutama di tengah pandemi saat ini.

Semoga bernilai manfaat.

Salam sehat!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun