Tampaknya usaha Kubu Moeldoko yang ingin menggulingkan AHY melalu KLB yang mereka buat sendiri berujung sia-sia, karena Kementerian Hukum dan HAM yang digawangi oleh Yasonna H. Laoly menolak permohonan kepengurusan Partai Demokrat versi KLB Kubu Demokrat.
Alasan utamanya adalah hingga 7 hari tenggat waktu untuk melengkapi dokumen dipersyaratakan tim kubu Moeldoko tidak mampu memenuhinya, alhasil pengajuan mereka ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) hari ini (31/03/2021).
Seperti diketahui sebelumnya bahwa AHY dan SBY menyampaikan bahwa ada upaya kudeta oleh sekelompok orang termasuk yang berada di luar Parta DEmokrat yang berusaha melakukan kudeta terhadap kepengurusan Partai Demokrat yang diketuai AHY saat ini.
Tokoh utama yang diduga kuat melakukan kudeta itu adalah Moeldoko yang sekarang masuk dalam jajaran teras utama kabinet Jokowi sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Moeldoko sendiri didukung oleh para mantan kader Parta Demokrat seperti Jhoni Allen Marbun dan Marzuki Alie
Mereka juga membuat AD/ART revisi versi mereka sendiri yang menjadi dasar pelaksanaan KLB dan pengangkatan Moeldoko yang notabene bukan kader ataupun simpatisan Parta Demokrat sebelumnya.
Keadaan semakin memanas dan saling klaim legitimasi Parta Demokrat terus terjadi setelahnya antara Kubu AHY dan Kubu Moeldoko.
Banyak pihak yang menilai Moeldoko berlaku semena-mena dengan melakukan kudeta apalagi posisinya yang ada di pemerintahan dan bukan kader Partai Demokrat, namun di sisi lain banyak juga yang mengatakan Moeldoko cocok untuk menjadi Ketua Partai Demokrat yang baru karena AHY tidak kompeten dan penunjukkannya disinyalir tidak adil dan terbuka.
AHY tampaknya bergerilya merapatkan barisan untuk menguatkan soliditas dan solidaritas simpatisannya di berbagai macam DPD bahkan DPC, tidak segan dia juga mengancam memberikan sanksi berat kepada kader yang ikut dalam KLB versi Moeldoko bahkan pemecatan.
Pengajuan Pengesahan KLB ke Kemenkumham
Selepas KLB Deli Serdang Tim Moeldoko mengajukan AD/ART terbaru beserta susunan kepengurusan yang baru ke Kementerian Hukum dan HAM untuk disahkan dan diberikan hak politik yang ikut serta didalamnya. Namun, ternyata banyak prosedur dan prasayarat yang harus silengkapi oleh Kubu Moeldoko agar diakui oleh Kemenkumham.
Namun, naas sampai hari ketujuh sebagai tenggat waktu untuk melengkapi dokumen-dokumen yang dipersyaratkan mereka tidak mampu memenuhinya dan secara otomatis pengajuan mereka ditolak oleh Kemenkumham.
Dengan demikian AHY dan jajarannya masih diakui sebagai pengurus yang sah oleh Kemenkumham.
Apakah Kubu Moledoko akan terus berjuang dan memperpanjang konflik di dalam Kubu Partai Demokrat? Apakah AHY akan merangkul mantan kader yang sempat membelot ke Kubu Moeldoko atau bahkan membawa kasus ini ke ranah hukum? Akankah juga Jokowi memecat Moeldoko setelah drama politik ini dari jajaran teras utamanya?
Kita nantikan episode selanjutnya. Yang pasti kita berharap agar tokoh politik negeri ini dapat memberi contoh yang baik bagi masyarakat Indonesia, bahwa berpolitik harus tetap mengutamakan norma kesantunan, jangan mudah diperbudak oleh kekuasaan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H