Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir

Praktisi rantai suplai dan pengadaan industri hulu migas Indonesia_______________________________________ One of Best Perwira Ksatriya (Agent of Change) Subholding Gas 2023____________________________________________ Praktisi Mengajar Kemendikbudristek 2022____________________________________________ Juara 3 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Umum Tingkat Nasional SKK Migas 2021___________________________________________ Pembicara pengembangan diri, karier, rantai suplai hulu migas, TKDN, di berbagai forum dan kampus_________________________________________ *semua tulisan adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Heboh Bupati Terpilih Kabupaten Sabu Raijua ternyata Warga Negara AS

3 Februari 2021   10:08 Diperbarui: 4 Februari 2021   10:39 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Orient Patriot Riwu Kore, Bupati Tepilih sabu Raijua, NTT yang Terbukti Masih Menjadi Warga Negara AS. Sumber: Tribun Timur

Sebuah fakta yang mengejutkan sekaligus memalukan terjadi atas terpilihnya Orient Patriot Riwu Kore sebagai Bupati Kabupaten Sabu Raijua, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2020 lalu.

Yang mengejutkan tentu bukan hasil pemilihan kepala daerahnya, namun status kewarganegaraan dari Sang Bupati Terpilih yang terbukti merupakan Warga Negara Amerika Serikat (AS).

Sayangnya fakta ini baru diketahui setelah bupati tersebut dinyatakan oleh KPU setempat sebagai pemenang pilkada di Kabupaten Sabu Raijua

Kesahihan informais tentang warga negara sang bupati diketahui setelah Bawaslu setempat meminta klarifikasi melalui surat elektronik ke Kedutaan Besar Amerika Serikat dan mendapatkan balasan pada 1 Feberuari 2020 lalu yang menyatakan yang bersangkutan benar memiliki kewarganegaraan Amerika Serikat.

KPU setempat bisa jadi kecele memverifikasi keabsahan dari KTP yang dimiliki oleh Orient atau bisa jadi memang data di Kementerian dalam Negeri-lah yang acak kadut ataupun adanya kemungkinan adanya dugaan tindak pemalsuan dokumen oleh Orient sendiri. Di lain pihak bisa jadi juga Orient telah pindah menjadi WNI, namun dirinya belum melapor ke Kedutaan Amerika Serikat sehingga masih tercatat sebagai warga sana.

Dari Ketua KPU Sabu Raijua sendiri mengatakan mereka ketika melakukan verifikasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat mendapatkan surat keabsahan bahwa benar Orient adalah penduduk yang tercatat di Kota Kupang yang ditandatangani langsung oleh Kepala Dukcapil Kota Kupang.

Orient Patriot Riwu Kore. Sumber: Kompas TV
Orient Patriot Riwu Kore. Sumber: Kompas TV
Sekilas Tentang Orient Patriot Riwu Kore

Orient Patriot Riwu Kore dilahirkan di Kupang, 7 Oktober 1964 dan merupakan anak keempat dari 8 bersaudara dari pasangan Agustinus David Riwu Kore dan Ema Mariance Koroh Dimu.

Orient menghabiskan waktu sekolahnya dari SD sampai bangku S1-nya di Kupang. Semasa kuliah dia aktif dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia dan anggota Resimen Mahasiswa. Orient lalu melanjutkan pendidikanya ke University of California untuk Master of Arts, University of Southern California untuk Master of Business and Administration, dan California Center of Theological Studies USA untuk Master of Theology.

Untuk jenjang doktoral dihabiskannya juga di Amerika Serikat di Dallas Theology Seminary, Argosy University of San Diego dan North Cental University.

Benar sebagian besar jenjang pendidikan lanjutannya tadi dihabiskan di Negeri Paman Sam mungkin kemudahan itu juga didapatkan karena status warga negara Amerika Serikat yang dia dapatkan.

Archandra Tahar yang diangkat Menjadi Menteri Kabinet Jokowi Meski Akhirnya Terungkap Memegang Paspor AS. Sumber: Media Indonesia
Archandra Tahar yang diangkat Menjadi Menteri Kabinet Jokowi Meski Akhirnya Terungkap Memegang Paspor AS. Sumber: Media Indonesia
Konsekuensi Atas Status Warga Negara Amerika Serikat

Entah benar adanya pemalsuan dokumen oleh Orient ataupun tidak yang pasti KPU setempat harus segera memverifikasi ulang dna memastikan status warga negara Orient sebelum resmi diangkat menjadi Bupati terpilih Sabu Raijua.

Jika nantinya terbukti benar ada dugaan pemalsuan dokumen Orient bisa diancam pidana dan otomatis tidak dapat diangkat menjadi Bupati terpilih. Lebih dari itu pihak-pihak terkait semisal Dukcapil ataupun pihak KPU juga bisa jadi dikenakan sanksi atas keteledorannya memverifikasi status warga negara Orient.

Namun, jika setelah verifikasi dan investigasi terbukti benar Orient telah menjadi WNI, namun belum melapor ke Kedutaan Amerika Serikat, mungkin proses pengangkatan sebagai kepala daerah baru bisa dilanjutkan, namun tentu ini menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat bahwa seorang kepala daerha bisa lalu untuk melaporkan dan mengukuhkan hal-hal yang prinsipil seperti ini apalagi dalam kontestasi politik tanah air. 

Yang perlu kita ketahui bahwa seorang WNA tidak serta merta bisa langsung pindah menjadi WNI kembali jika tidak bertempat tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia belum lagi prasyarat lainnya sesuai UU Kewarganegaraan Nomor 12 Tahun 2016 untuk mendapatkan status WNI kembali belum lagi prosedur lainnya yang harus mereka penuhi, kecuali untuk orang-orang yang mendapatkan status WNI yang diberikan Presiden atas  jasa atau kontribusi tertentu kepada Indonesia.

Kasus ini juga hendaknya menjadi preseden dan studi kasus serta pembelajaran bagi seluruh penyelenggara pemilu dan birokrasi di Indonesia ke depan, bukan kali ini saja hal ini terjadi bahkan setingkat menteri seperti Archandra Tahar yang pernah diangkat menjadi Menteri ESDM. Meski akhirnya dia menjabat dalam tempo tersingkat yaitu 20 hari setelah diketahui bahwa yang bersangkutan memegang juga paspor Amerika Serikat. 

Menjadi polemik ketika Yasonna Laoly selaku Menkumham mengatakan bahwa belum ada pencabutan status WNI Archandra meski dia sekarang sudah memegang paspor AS, padahal di dalam UU Kewarganegaraan No.12 Tahun 2016 seorang harus tinggal  5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia untuk mendapatkan status WNI kecuali orang-orang yang ditunjuk presiden atas kontribusi luar biasanya bagi Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun