Mohon tunggu...
Adrian Chandra Faradhipta
Adrian Chandra Faradhipta Mohon Tunggu... Lainnya - Praktisi pengadaan di industri migas global yang tinggal di Kuala Lumpur dan bekerja di salah satu perusahaan energi terintegrasi terbesar dunia.

Menggelitik cakrawala berpikir, menyentuh nurani yang berdesir__________________________ Semua tulisan dalam platform ini adalah pendapat pribadi terlepas dari pendapat perusahaan atau organisasi. Dilarang memuat ulang artikel untuk tujuan komersial tanpa persetujuan penulis.

Selanjutnya

Tutup

Inovasi Pilihan featured

Urgensi Bangunan Tahan Gempa di Indonesia

17 Januari 2021   08:49 Diperbarui: 15 Januari 2022   08:30 1471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rumah Domes Telletubbies di Yogyakarta. Sumber: datawisata.com

Aplikasi dan Pengawasan yang Sangat Minim

Adanya aturan oleh Kementerian Pekerjaan Umum serta aturan lainnya yang terkait semisal SNI 03-1726-2002 oleh Departemen Pekerjaan Umum (Kementerian PUPR) pengganti dari Standar Nasional Indonesia SNI 03-1726-1989 ataupun FEMA  450 yang diterbitkan  oleh Building Seismic Safety Council (BSSC) nyatanya tidak membuat seluruh pihak dengan disiplin mematuhi aturan tersebut.

Lihat saja ketika gempa dengan skala yang tidak besar meski episentrum cukup jauh dari pemukiman sering kita lihat hunian dan gedung perkantoran yang runtuh sepenuhnya, mungkin jika hanya retak dan tidak merusak struktur bangunan masih ditolerir untuk diperbaiki, namun jika sampai runtuh maka ada sesuatu yang salah dari konstruksi gedung tersebut.

Kejadian di Sulawesi Barat terakhir memperlihatkan bagaimana banyak konstruksi bangunan seperti Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Barat serta rumah warga yang dibuat tidak tahan gempa untuk skala tertentu. Padahal Sulawesi Barat diketahui sebagai salah satu daerah yang dilalui ring of fire. 

Hal sama juga terlihat ketika gempa bumi terjadi di Palu, Sulawesi Tengah pada 2019 dan gempa bumi di Yogyakarta pada 2006

Layaknya sebuah aturan yang kosong, aturan tentang konstruksi tahan gempa pun hanyalah sebuah aturan yang sangat minim pengawasan baik dari pemerintah pusat melalui kementerian serta instansi terkait maupun pada level pemerintahan daerah.

Jepang mungkin bisa dijadikan contoh dalam aplikasi konstruksi tahan gempa, di mana pemerintah sangat mengawasi pembangunan dan konstruksi bangunan lebih-lebih terkait aturan tahan gempa baik dari desain, material, konstruksi pengerjaan, bahkan perawatan.

Jepang tidak segan-segan memberikan sanksi berat bagi para pelanggar aturan, selain itu juga kepedulian masyarakatnya akan pentingnya bangunan tahan gempa tidak perlu lagi diragukan, tertanam konsep disiplin komunal serta juga kesadaran bahwa investasi dalam gedung yang tahan gempa adalah untuk diri mereka sendiri bukan hanya sekadar aturan.

Di Indonesia sendiri sebenarnya banyak kearifan lokal yang dapat menjadi inspirasi dalam penerapan gedung tahan gempa.

Ruma Adat Suku Nias. Sumber: museum-nias.org
Ruma Adat Suku Nias. Sumber: museum-nias.org
Contohnya seperti rumah adat Suku Nias yang disebut Omo Hada dan Omo Sebua yang telah diteliti banyak peneliti konstruksi mancanegara dengan hasil terbukti sangat kuat dan dapat menahan goncangan gempa bahkan gempa yang berskala besar sekalipun.

Rumah Domes Telletubbies di Yogyakarta. Sumber: datawisata.com
Rumah Domes Telletubbies di Yogyakarta. Sumber: datawisata.com
Di zaman modern sekarang Rumah Domes Telletubbies di Sleman Yogyakarta yang mirip dengan Igloo milik Suku Eskimo bisa menjadi inspirasi lainnya. Bangunan rumah dome ini sendiri adalah sumbangan dari Pemerintah Amerika Serikat untuk Indonesia pasca gempa bumi di Yogyakarta 2006 lalu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun