Kita layaknya dipertontonkan ketoprak humor, namun dalam panggung yang sangat besar dilakoni oleh para penguasa di cabang legislatif di senayan dan eksekutif di istana negara.
Kita melihat sebuah produk legislasi yang mengatur banyak hal dan melibatkan hajat hidup masyarakat Indonesia, namun dibuat secara terburu-buru dan serampangan, pantas saja layaknya skripsi ataupun tugas akhir mahasiswa maka revisi draf pun dilakukan berulang-ulang.
Lebih parahnya sebelum final pun, draf tersebut sudah diparipurnakan disahkan menjadi Undang-undang.
Di rancangan awal di laman DPR RI dan juga Kementerian Koordinator Perekonomian kita akan menemukan bahwa jumlah halaman yang ada didalam RUU Cipta Kerja ini adalah 1.028 halaman.
Di dalam versi awal ini banyak sekali pasal-pasal yang mengundang protes berbagai kalangan terkait ketenagakerjaan, lingkungan, pendidikan, pertambangan, dan lain sebagainya.
Seiring waktu dari pembahasan april sampai disahkan pada 4 Oktober 2020 sempat beredar draf final yang konon telah disetujui menjadi UU dan dibacakan pada siding paripurna berjumlah 905 halaman. Usut punya usut draf yang konon final ini disebarkan oleh beberapa anggota DPR sendiri kepada para jurnalis. Isi di dalamnya pun masih memuat berbagai pasal yang kontroversial.
Beberapa hari dari tersebarnya draf tersebut, ternyata muncul kembali draf lain dengan jumlah 1.035 halaman yang dikonfirmasi oleh Indra Iskandar selaku DPR RI pada 12 Oktober 2020 dalam pesan singkatnya pada wartawan.
Sehari setelahnya ternyata veris terkahirnya berjumlah 812 halaman karena ada perubahan ukuran A4 menjadi ukuran legal dan diakui veris 812 halaman inilah yang akan diserahkan kepada Presiden Jokowi.
"Iya 812 halaman. Pakai format legal jadi 812 halaman," ujar Indra Iskandar selaku Sekertaris Jenderal DPR RI mengonfirmasi ulang.
Melihat perubahan jumlah halaman serta isi dari RUU Cipta Kerja sampai versi finalnya ini banyak pihak yang mengungkapkan bahwa ini semakin memvalidasi kecurigaan publik akan cacat prosedur dan seolah dipaksakan sehingga terburu-burunya RUU ini untuk disahkan.