Selanjutnya, kategori di bawahnya mengatur hukuman penjara dari 10-13 tahun sampai yang paling ringan, 3-4 tahun untuk yang menyebabkan kerugian negara maksimal Rp200 juta.
Dari pedoman itu tidak ada termaktub khusus untuk memiskinkan serta ancaman yang sangat memberatkan bagi para pendukung atau kroni terutama pejabat yang turut andil di dalam kasus-kasusnya. Padahal fakta di lapangan banyak pihak yang terlibat memuluskan pelarian para koruptor dari setiap cabang kekuasaan peradilan baik kepolisian, kejaksaan, hakim, KPK dan lain sebagainya.
Mereka para aparat yang seharusnya menegakkan aturan justru terkadang mendapatkan sanksi yang ringan tanpa pemecatan dan sanksi pidana apalagi jika sanksi diproses melalui peradilan kedinasan atau internal. Mereka harusnya diberikan sanksi lebih berat, dimiskinkan dan diberhentikan secara tidak hormat tanpa mendapatkan fasilitas lanjutan.
Penangkapan Djoko Tjandra mungkin bisa menjadi momentum semua instansi terkait untuk melakukan pembersihan aparat penegak hukumnya. Tentunya didukung dengan produk hukum peraturan perundang-undangan yang semakin relevan.Â
Jangan sampai lagi kita dengar seorang nenek hanya karena mencuri singkong akhirnya berujung penjara bertahun-tahun, sedangkan hukuman koruptor yang bermiliar-miliar mendapatkan vonis yang hampir sama lalu tetap mendapatkan fasilitas mewah di dalam penjara dan masih tetap menjadi kaya karena hasil korupsinya. Paling penting juga para aparat yang membantu memuluskan para koruptor melenggang seenak jidatnya harus dihukum lebih keras dengan aturan yang tegas, tidak ada tawar menawar.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H