Pernyataan iini juga sempat disampaikan oleh misioner KPI Pusat, Mayong Suryo Laksono, saat menerima kunjungan mahasiswa Universitas Multimedia Nusantara di Kantor  KPI Pusat pada 9 Mei 2019. "Bukan tugas dan kewenangan kami melakukan sensor karena kami dibentuk untuk mengawasi televisi dan radio yang bersiaran di frekuensi publik.Â
Pengawasan kami pun baru dapat berjalan setelah tayang. Jadi sebelum tayangan tersebut disiarkan di lembaga penyiaran adalah tugas lembaga sensor film dan internal lembaga penyiaran tersebut yang memiliki kewenangan sensor," jelas Mayong.Â
Pengawasan konten digital tersebut harusnya dilakukan oleh Kemenkominfo, seperti yang diungkapkan oleh Plt Kepala Biro Humas Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Ferdinandus Setu.
Sebenarnya jika kita melihat Youtube dan Netflix, mereka sendiri sudah memiliki aturan tentang batasan konten untuk dewasa dan hal-hal saru lainnya. Bahkan untuk Netflix yang berbayar hal  tersebut membutuhkan password tertentu untuk mengaksesnya. Hal tersebut untuk meminimalisasi kemungkinan anak-anak dibawah umur mengakses Netflix terutama untuk konten-konten dengan rating dewasa.
Harusnya lembaga-lembaga terkait semisal Komisi I DPR RI yang membidangai bidang pertahanan, luar negeri, komunikasi dan informatika, dan intelijen serta Presiden perlu dengan segera menegur KPI untuk memperbaiki citranya, jika perlu khusus untuk pelantikan komisioner KPI 2019-2022 untuk ditunda sampai laporan Ombudsman ditindaklanjuti.Â
Mereka juga perlu untuk mengungkap kinerja KPI secara terang  benderang di tengah publik, agar masyarakat terinformasi bagaimana KPI bekerja dan memperbaiki dirinya.
Selain itu juga dari internal KPI seharusnya dapat lebih fokus terhadap pekerjaan mereka saat ini tanpa perlu melewati batas untuk mengatur hal-hal yang seharusnya tidak perlu mereka kerjakan.Â
KPI harusnya perlu membuktikan integritas dan kapasitas mereka sebagai lembaga yang independen yang bebas akan kepentingan dan agenda-agenda politis. Mereka juga harusnya dapat lebih memberdayakan lagi anggotanyya termasuk KPID-KPID yang berdomisili di daerah untuk meningkatkan kinerja mereka.Â
Mereka harus lebih mendengar keluhan masyarakat dan menegakkan aturan secara tegas, sehingga jangan ada lagi peringatan terus menerus tanpa perbaikan dengan masalah dan program serta stasiun TV yang sama.
KPI kembalilah untuk menjadi BERTAJI bukan hanya MENGGIRING OPINI apalagi nantinya berujung CACI MAKI, karena masyarakat saat ini sudah pintar dan mendapatkan banyak INFORMASI.