Mohon tunggu...
Adrian Aulia Rahman
Adrian Aulia Rahman Mohon Tunggu... Lainnya - Peminat Politik, Hukum, Sejarah dan Filsafat

“Idealisme adalah kemewahan terakhir yang dimiliki oleh pemuda” -Tan Malaka-

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mahasiswa adalah Demonstran Sejati

11 April 2022   10:56 Diperbarui: 11 April 2022   18:41 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Liputan6.com/Faizal Fanan 

Belakangan ini terjadi kegaduhan yang memantik reaksi publik yang sedemikian rupa. Kegaduhan tersebut tiada lain adalah berkembangnya isu perpanjangan masa jabatan presiden serta penundaan pemilu. Perpanjangan masa jabatan presiden oleh sebagian pihak dianggap tidak memiliki urgensi dan tidak ada keadaan yang mendesak untuk terlaksananya hal tersebut (baca: penundaan pemilu).

 Namun pihak lain menganggap bahwa perpanjangan masa presiden atau paling tidak menunda pemilu adalah sesuatu hal yang penting mengingat kondisi dan realita yang terjadi saat ini. Kedua argumentasi tersebut berimplikasi pada timbulnya kegaduhan dalam bentuk perdebatan publik terutama di media sosial.

Namun sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 ayat (3) UUD 1945, Indonesia adalah negara hukum (rechtsstaat). Ahli Hukum Tata Negara Profesor Jimly Asshiddiqie dalam tulisannya Gagasan Negara Hukum Indonesia, mengutip ciri-ciri negara hukum menurut The International Commission of Jurist diantaranya adalah, (1) negara harus tunduk kepada hukum, (2) pemerintah menghormati hak-hak individu, dan (3) peradilan yang bebas dan tidak memihak. Dari ketiga ciri tersebut sudah jelas bahwa kedaulatan hukum adalah yang tertinggi, atau kita kenal dengan istilah Nomokrasi.

Oleh karena hukum memiliki hierarki tertinggi dalam sistem pemerintahan di negara hukum (rechsstaat), kepatuhan terhadap hukum adalah mutlak. Sehingga apabila kita tinjau isu perpanjangan masa jabatan presiden dari sudut pandang hukum, jelas sekali konstitusi membatasi masa jabatan presiden hanya 2 periode. 

Sebagaimana menurut Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amasari, Pasal 7 UUD NRI 1945 memandatkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali untuk jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan, artinya hanya 2 periode. Dengan fakta ini, perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode adalah bentuk tindakan inkonstitusional yang mengingkari hukum, sekaligus mengingkari fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Lantas darimana datangnya isu perpanjangan masa jabatan presiden menjadi 3 periode ini? Sebenarnya jauh kebelakang sudah ada narasi-narasi perpanjangan masa jabatan presiden ini, namun masih dalam skala yang kecil dan dianggap angin lalu. Bahkan Presiden Jokowi sempat mengatakan bahwa yang membuat narasi atau mengusulkan 3 periode sedang cari muka terhadapnya dan Ia (baca: Jokowi) menolak dengan tegas.

 Namun isu ini kembali mencuat setelah Menteri Koordinator Maritim dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan (LBP) melontarkan pernyataan yang menimbulkan kegaduhan. Luhut menyampaikan di acara podcast di Channel YouTube Deddy Corbuzier, bahwa Ia memiliki big data sejumlah 110 juta rakyat Indonesia setuju akan penundaan pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Reaksi terhadap pernyataan LBP ini beragam, namun mayoritas membantah dan mengecam klaim Luhut yang tidak berbukti tersebut. Pernyataan ini dianggap sebagai potensi gangguan nyata terhadap konstitusi dan demokrasi Indonesia. Bahkan yang mengejutkan, dalam acara Silaturahmi Nasional kepala Desa APDESI di Senayan, Jakarta, pada 29 Maret lalu, timbul seruan dan narasi-narasi tentang perpanjangan masa jabatan Presiden.

 Walaupun Ketua Umum DPP Apdesi Surtawijaya mengatakan bahwa narasi dukungan terhadap perpanjangan masa jabatan Presiden adalah murni aspirasi para kepa desa, tetap saja ini cukup mengejutkan dan publik berspekulasi bahwa pasti ada aktor intelektual dan finansial yang menjadi penggeraknya. Siapakah itu? Hanya pelaku dan Tuhan yang tahu.

Penundaan pemilu sendiri jelas membingungkan, mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah memutuskan bahwa pemilu tahun 2024 akan dilaksanakan pada 14 Ferbruari 2024. Bahkan Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, dikutip dari lama resmi dpr.go.id, "Pemilu 14 Februari, persiapannya harusnya lebih matang, agar kekurangan pemilu sebelumnya tidak terulang, sehingga pemilu berjalan dengan baik dan hak konstitusional rakyat bisa terpenuhi".

 Lantas mengapa masih ada isu penundaan pemilu disaat keputusan sudah bulat di Dewan Perwakilan Rakyat. Dari kalangan partai dan partisan sendiri timbul narasi-narasi amandemen konstitusi terkait jabatan presiden dan penundaan pemilu terutama dari PKB, PAN, dan Golkar. Namun partai lain seperti PDIP, Gerindra dan PKS tegas menolak isu-isu tersebut.

Demostrasi Mahasiswa dan Aspirasi Rakyat

Respon atas narasi-narasi perpanjangan masa jabatan Presiden timbul dari berbagai kalangan, terutama Mahasiswa. Mahasiswa dari 18 Universitas di Indonesia menggelar aksi demonstrasi di Jakarta. Subtansi dari aksi ini adalah penolakan yang non kompromi terhadap isu-isu dan potensi-potensi akan perpanjangan masa jabatan Presiden dan penundaan pemilu.

 Walupun pada hari Minggu kemarin (10/4), Presiden Jokowi meminta jajarannya untuk menyampaikan kepada masyarakat bahawa pemilu akan tetp dilaksanakan pada 14 Februari 2024. Yang menurut saya respon tersebut amat terlamabat disaat hari ini (11/4) Mahasiswa tergabung dalam aksi demosntrasi untuk menolak penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Saya heran, apa sebenarnya yang melatari Presiden Jokowi seakan-akan ragu dalam beberapa hari belakang ini disaat isu begitu panas di permukaan, tapi tidak segera memberikan pernyataan yang tegas, lugas dan pasti tentang penolakannya terhadap narasi-narasi yang ada. Apakah mungkin sebenarnya Jokowi juga memiliki keinginan untuk memperpanjang jabatannya? 

Tidak menutup kemungkinan. Tapi yang disayangkan adalah, mengapa pernyataan menolaknya baru disampaikan ke publik tepat sehali sebelum demonstrasi Mahasiswa terjadi.

Demonstrasi yang semula akan dilaksanakan di Istana Merdeka ke depan Kompleks Gedung DPR/MPR di Senayan Jakarta. Hal ini dikonfirmasi oleh Koordinator Media BEM SI, Luthfi Yisfrizal sebagimana dilansir dari Antara. Kaharudin selaku Koordinator Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengatakan bahwa aksi yang akan dilakukan pada Senin 11 April ini merupakan gelombang pertama Gerakan mahasiswa

Ada enam tuntutan utama dari para Mahasiswa terhadap pemerintah yakni, menolak wacana penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan presiden, menuntut penundaan proyek pembangunan Ibu Kota Negara, menstabilkan harga serta ketersediaan bahan pokok, mengusut mafia minyak goreng, menyelesaiakan konflik agrarian, dan menuntut presiden dan wakil presiden memenuhi janji-janji kampanyenya di sisa masa jabatan yang ada.

Tuntutan Mahasiswa tersebut adalah representasi dari aspirasi rakyat. Mahasiswa harus senantiasa memelihara idealismenya serta pola pikil yang kritis terhadap situasi-situasi yang terjadi dan berkembengan di publik. Siapa yang akan menjadi corong aspirasi rakyat apabila para Mahasiswa bersikap apatis terhadap isu-isu yang ada. 

Walaupun yang mengejek dan mencela aksi tidak sedikit, ada yang mengatakan mahasiswa ditunggangi oleh kepentingan tertentu, mahasiswa kurang kritis dalam berpikir, mengedepankan sentimen daripada argumen, dan kritikan lainnya, namun jangan sampai membuat kobaran api perjuangan meredup.

Mahasiswa adalah penerus tampuk kemepimpinan di masa depan. Jangan sampai menjadi 'bebek lumpuh' yang tidak peduli sedikitpun terhadap situai dan kondisi bangsa. Apabila kita mengingat sejarah, rezim Soeharto yang begitu keuatpun runtuh luluh lantak karena aksi Mahasiswa yang massif dan terorganisir.

 Jangan sampai terjadi perpecahan, rapatkan barisan, dan perjuangkan aspirasi rakyat. Yang perlu diingat dan ditanamkan secara mendalam di dalam hati bahwa, MAHASISWA ADALAH DEMONSTRAN SEJATI.

Referensi:

Asshiddiqie, Jimly. Gagasan Negara Hukum Indonesia. Pengadilan Negeri Gunungsitoli.

Thea, Ady. (2021). Pakar: Konstitusi Tegas Membatasi Masa Jabatan Presiden 2 Periode. Hukumonline.com. (https://www.hukumonline.com/berita/a/pakar--konstitusi-tegas-membatasi-masa-jabatan-presiden-2-periode-lt60d9aaa23896a)

Tim detikcom. (2022). Luhut Klaim Punya Big Data Berisi Suara Rakyat Ingin Pemilu Ditunda. Detik.com. (https://news.detik.com/berita/d-5978918/luhut-klaim-punya-big-data-berisi-suara-rakyat-ingin-pemilu-ditunda)

BBC. (2022). Demo mahasiswa BEM Seluruh Indonesia tolak penundaan pemilu: 'Ucapan Presiden Jokowi tidak bisa dipegang'. Bbc.com. (https://www.bbc.com/indonesia/indonesia-61022402)

DPR RI. (2022). Ketua DPR Harap Pemilu 14 Februari 2024 Buat Hak Konstitusional Warga Semakin Terjamin. Dpr.go.id.

(https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/37226/t/Ketua+DPR+Harap+Pemilu+14+Februari+2024+Buat+Hak+Konstitusional+Warga+Semakin+Terjamin)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun