Mohon tunggu...
Adrian Susanto
Adrian Susanto Mohon Tunggu... Wiraswasta - aku menulis, aku ada

pekerjaan swasta

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Dilema Kasus Ustadz Abdul Somad

21 Agustus 2019   14:15 Diperbarui: 21 Agustus 2019   14:29 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Publik Indonesia kembali geger setelah muncul video viral Ustadz Abdul Somad (UAS) yang dinilai telah menghina agama Kristen. Ketika beberapa eleman masyarakat dari kelompok agama tertentu mempersoalkan UAS dengan video tersebut, Sang Ustadz membuat pembelaan. Dikatakan bahwa video tersebut merupakan ceramah keagamaan yang disampaikan kepada kalangan terbatas, bukan bersifat publik dan bahwa ceramah itu sudah dilakukan 3 tahun lalu. Sang Ustadz sendiri mengaku dirinya tak salah (jadi, yang disampaikannya itu adalah benar), sehingga tak perlu merasa minta maaf. Justru yang salah adalah yang menyebarkan video itu.

Orang yang masih punya (otak) akal budi tentu akan tertawa menilai pembelaan seperti itu. Persoalan video itu bukan terletak pada kepada siapa ceramah itu disampaikan atau kapan dan dimana disampaikan, tetapi isi ceramah itu yang dinilai telah melecehkan agama Kristen. Jadi, pembelaan yang dilakukan tidak menyentuh isi ceramahnya. Yang waras mungkin akan bertanya, apakah jika disampaikan untuk jemaah terbatas orang bebas menghina, menghojat dan menista pihak lain?

Terlepas dari masalah itu, kasus ini dapat ditinjau dari beberapa aspek. Pertama, bagaimana menyikapi persoalan penghinaan agama dalam ceramah keagamaan; kedua, siapa korban dari video viral UAS; dan ketiga, sikap umat Kristen (katolik dan protestan) dalam hal ini. Mari kita lihat satu per satu.

Pertama, masalah ujaran kebencian dan penghinaan memang sudah diatur dalam undang-undang. Bahkan pihak kepolisian menambah dengan surat edaran no. SE/06/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian. Dalam surat edaran itu, disebutkan tujuan dari peraturan ini. Salah satunya adalah demi terpeliharanya kerukunan hidup berbangsa dan bernegara yang berbhineka tunggal ika serta melindungi keragaman kelompok dalam bangsa. Namun ada satu topik ujaran kebencian yang penanganannya akan menemukan kesulitan, yaitu ceramah keagamaan.

Pada poin 2 (g) surat edaran Kapolri tentang Penanganan Ujaran Kebencian dikatakan bahwa ujaran kebencian itu bertujuan menghasut dan menyulut kebencian terhadap orang dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan beberapa aspek, salah satunya adalah agama. Dan poin 2 (h) dijelaskan cara penyampaian ujaran kebencian itu, yang di antaranya adalah ceramah keagamaan. Jadi, ujaran kebencian itu bisa terjadi lewat ceramah keagamaan yang menyulut rasa benci kepada sekelompok agama tertentu.

Persoalan adalah apakah ceramah keagamaan yang menyampaikan ajaran agama bisa dimasukkan dalam kasus ujaran kebencian atau penistaan? Ada banyak ajaran islam, yang ada dalam Al-Quran bersinggungan dengan agama lain, yang jika dilihat dari sudut pandang tertentu akan dinilai melakukan penistaan. Misalnya, ketika membahas surah An-Nisa: 157, mau tidak mau si penceramah (ustadz atau da'i) akan mengatakan bahwa Yesus itu tidak pernah disalibkan di kayu salib. 

Yang mati di kayu salib itu adalah orang yang menyerupai Yesus. Atau ketika membahas surah Al-Maidah: 41, mau tak mau penceramah akan mengatakan bahwa Alkitab sudah dipalsukan. Bukan tidak mungkin penceramah juga akan mengutip surah Al-Baqarah: 75 untuk semakin menguatkan argumennya.

Demikianlah halnya dengan kasus UAS. Tentulah hal ini menjadi kesulitan tersendiri. Rasanya tak mungkin menjerat si penceramah atau UAS yang tengah menyampaikan ajaran agamanya. Menjerat mereka dengan jerat ujaran kebencian sama saja berarti penjerat ajaran agamanya. Apakah ini bukan merupakan penistaan terhadap agama islam? Bukan tidak mustahil, umat islam akan melakukan demonstrasi dan melihat hal tersebut sebagai kriminalisasi ustadz.

Aspek kedua sebenarnya adalah siapa yang dihina oleh UAS dalam video viralnya tersebut: apakah orang Kristen atau dirinya atau umat islam? Sekilas orang akan mengatakan bahwa ceramah keagamaan yang disampaikan UAS dalam video tersebut jelas-jelas menghina agama Kristen, karena yang dibahas adalah salib. Sangat menarik menyimak kata-kata seorang pendeta yang menanggapi kasus ini. Dia mengatakan UAS mengatakan hal tersebut karena dia tidak tahu apa-apa soal salib Kristus (atau memang demikian ajaran islam?). Soal penghinaan, agama Kristen sudah terbisa. Karena itu, Persekutuan Gereja tak setuju ucapan UAS dibawa ke ranah pidana.

Jadi, orang Kristen sebenarnya tidak ambil pusing dengan persoalan yang ditimbulkan dari pernyataan UAD itu. Orang Kristen, baik katilik maupun protestan, sudah terbiasa dihina, bahkan Tuhannya pun dihina, tapi malah mengampuni. Berbeda dengan islam, yang wajib membela jika agamanya dihina. Jika orang Kristen merasa tidak tersinggung, lantas siapa yang telah dihina lewat pengajaran UAS itu? Ada adagium: hanya yang hina dapat menghina. Dari adagium ini dapatlah ditarik kesimpulan siapa korban dari pernyataan UAS dalam video viral tersebut. Tentulah pembaca dapat mengetahuinya. Satu hal yang dapat dipastikan adalah tidak ada sikap menghargai dan menghormati.

Bagaimana sikap orang Kristen (protestan dan katolik) terhadap pernyataan UAD tersebut? Kami pernah membuat tulisan terkait penghinaan agama, dengan judul tulisan Bagaimana Umat Kristen Menyikapi Penistaan Agama dan Sikap Orang Katolik terhadap Non Katolik (untuk membacanya, silahkan klik pada judulnya). Pada prinsipnya, umat kristiani tidak akan ambil pusing berhadapan dengan penghinaan yang dialamatkan kepada atribut agamanya (tidak seperti umat islam). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun