Belajar dari kasus Flo, yang saat ini konon tercatat sebagai mahasiswa kenotariatan UGM yang dilaporkan oleh sejumlah LSM di Yogyakarta terkait dengan statusnya di path. Banyak yang menghujat di medsos dengan banyak pertanyaan seperti “Sarjana Hukum Koq Gitu Sih?”
Apa yang seharusnya diperbuat seorang sarjana hukum atau khususnya mereka yang berprofesi sebagai penegak hukum? Sebetulnya ya sama saja. Sarjana hukum atau bukan, semua warga negara wajib untuk mentaati hukum dan norma yang berlaku. Hanya mereka harusnya dapat menghindari jerat hukum dengan cara yang baik, bukan menghindar dengan cara "akal-akalan" karena tahu cara bagaimana agar tidak terjerat pasal-pasal itu.
Ada cukup banyak penegak hukum yang jabatannya lumayan tinggi pun terjerat kasus hukum. Mereka jelas tahu resikonya. Tapi tidak mampu berperang dengan diri sendiri. Ya menurut saya kembali kepada manusianya. Bukan titelnya atau profesinya. Meskipun harusnya mereka yang profesinya sebagai penegak hukum harusnya mendapat hukuman lebih setimpal.
Beberapa profesi hukum terkait dengan kesarjanaan hukum atau sejenisnya seperti Sarjana Ilmu Kepolisian (gelar SIK) dapat bekerja sebagai polisi, jaksa, hakim, pengacara atau notaris. Di luar itu ada berbagai macam pekerjaan seperti bagian legal, personalia, dan lain-lain.
Dan bagaimana penegakan hukum bagi mereka yang berprofesi di bidang hukum tapi melanggar hukum ini?
Tentu masih kita ingat dengan jelas kasus simulator SIM yang melibatkan Pak Djoko Susilo? http://www.suarapembaruan.com/home/vonis-djoko-susilo-diperberat-jadi-18-tahun/46822
Atau kasus tahun 2008 lalu yang melibatkan Pak Urip Tri Gunawan yang konon merupakan Jaksa Terbaik sehingga dipercaya menjadi Jaksa Ketua Penyelidikan Kasus BLBI untuk BDNI dengan tersangka Artalyta Suryani http://antikorupsi.org/en/content/setelah-jaksa-terbaik-itu-tertangkap-basah-menerima-suap-rp-6-miliar
Ada pula para hakim di berbagai tingkatan pengadilan yang telah dihukum sesuai dengan tingkat kesalahannya. http://m.indosiar.com/fokus/satu-persatu-hakim-tersandung-hukum_90881.html ; http://nakimsanwirja.wordpress.com/2014/01/06/inilah-6-hakim-pelanggar-kode-etik-sepanjang-tahun-2013/
Bagaimana halnya dengan pengacara? Ada nama Susi Tur Andayani yang terkait kasus Ketua MK Akil Mochtar atau Mario C Bernardo dari Kantor Hotma Sitompoel & Associates yang tertangkap KPK? http://www.gresnews.com/berita/hukum/1333410-daftar-advokat-hitam-kian-panjang
Ada pula kasus yang melibatkan profesi notaris seperti berikut ini http://www.gatra.com/hukum-1/42048-notaris-sri-dewi-jadi-tersangka-kasus-kredit-fiktif-bsm.html
Tentunya kesemuanya tidak patut ditiru. Mereka juga manusia. Seperti halnya dokter yang belum tentu dapat menghindari penyakit atau mengobati penyakit yang dideritanya, maka penegak hukum juga butuh kita untuk terus menuntun dan mengawasinya. Mencaci mereka, belum tentu kita adalah orang yang lebih baik daripada mereka.
Apapun profesi kita, harus disadari bahwa semuanya hanyalah titipan Tuhan ketika kita hidup di dunia. Jika pun ada di antara kita yang sedang dalam lingkaran setan duniawi, mari kita ingat “sepandai-pandai tupai melompat akhirnya akan jatuh juga”. Mumpung belum jatuh, bangkit yuk, kembali kepada kejujuran dan kesederhanaan. Kita hanya dibekali hati nurani untuk bisa membedakan baik dan buruk. Kita mati tidak bawa harta. Kalau mengikuti hawa nafsu, seberapa pun harta – tahta – wanita yang dimiliki, tidak akan pernah cukup.
Saya percaya mereka yang saat ini sedang “sekolah” di rutan ini sedang menghadapi ujian untuk naik kelas dan akhirnya lulus, bebas dari masa hukuman. Seperti juga kita. mereka seperti dua sisi mata uang. Ada baik ada buruk. Ada masa lalu dan masa kini serta masa mendatang. Tinggal bagaimana mensikapinya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H