PEMBAHASAN REVIEW
Sosiologi hukum Islam adalah cabang ilmu sosiologi yang mempelajari dampak, peran, dan interaksi antara hukum Islam (syariah) dengan masyarakat, budaya, dan faktor-faktor sosial lainnya. Ini mencakup analisis tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, struktur sosial, norma-norma, dan nilai-nilai dalam masyarakat Muslim, serta bagaimana hukum tersebut memengaruhi dan dipengaruhi oleh faktor-faktor sosial tersebut
Ruang lingkup sosiologi hukum Islam mencakup studi tentang hubungan antara hukum Islam dan masyarakat Muslim. Ini termasuk analisis tentang bagaimana hukum Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, dampaknya terhadap tatanan sosial, dan interaksi antara hukum Islam dengan faktor-faktor sosial, budaya, politik, dan ekonomi dalam masyarakat Muslim. Beberapa topik yang mungkin termasuk dalam ruang lingkup sosiologi hukum Islam adalah sistem peradilan Islam, peran ulama dalam pembentukan hukum, isu-isu gender dalam hukum Islam, dan bagaimana hukum Islam beradaptasi dengan perubahan sosial dan teknologi. Selain itu, sosiologi hukum Islam juga dapat mengkaji bagaimana norma-norma sosial dan nilai-nilai agama memengaruhi perilaku hukum dan kepatuhan terhadap hukum Islam dalam masyarakat Muslim.
Peran teori sosiologi dalam pembaharuan dan pengembangan sosiologi hukum ekonomi syariah bisa kita lihat dalam tiga aspek. Pertama adalah bisa kita potret dalam kerangka hukum positif, nanti dilihat bagaiamana Undang-Undang serta aturan-aturan lain yang bermain disana. Yang kedua adalah aspek kaidah ushul fikih. Dalam kaidah ushul fikih semua aturan sangat jelas dan terperinci terutama pada kaidah-kaidahnya yang sangat lengkap. Terakhir yang ketiga adalah kita menggunakan teori sosiologi dalam memecahkan semua kasus di masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H