Mohon tunggu...
Adonis Berlian N
Adonis Berlian N Mohon Tunggu... Penegak Hukum - atmin

NAMA: ADONIS BERLIAN NATHANIELA NIM: 222111307

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kasus Penyiksaan Terhadap Tahanan Penjara yang Marak Terjadi di Jawa Tengah

25 September 2024   15:30 Diperbarui: 25 September 2024   15:35 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

* Mengabaikan Keadilan Substansial: Fokus utama pada hukum yang tertulis, tanpa mempertimbangkan apakah hukum tersebut memenuhi standar keadilan dan moralitas.

 * Membenarkan Pelanggaran HAM: Jika suatu tindakan melanggar HAM tetapi tidak diatur sebagai tindak pidana dalam hukum positif, maka tindakan tersebut secara hukum dianggap sah.


 * Sulit Menerapkan Prinsip Universal HAM: Prinsip HAM yang bersifat universal seringkali sulit diterapkan dalam sistem hukum yang sangat positivistik, karena hukum positif cenderung bersifat relatif terhadap waktu dan tempat.

ARGUMEN TENTANG MAZHAB HUKUM POSITIVISM DALAM HUKUM DI INDONESIA

pendekatan positivisme memberikan pemahaman tentang pelanggaran hukum yang terjadi. Namun, pendekatan ini memiliki keterbatasan dalam mempertimbangkan aspek keadilan restoratif, konteks sosial, dan perlindungan hak asasi manusia secara menyeluruh. Oleh karena itu, perlu dipertimbangkan juga pendekatan lain, seperti natural law atau hukum alam, untuk mendapatkan pemahaman yang lebih komprehensif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun