Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Memahami Diskon Denda atau Hapus Denda, yang Kadang Tak Dipahami Debitur Pembiayaan

12 September 2023   14:28 Diperbarui: 14 September 2023   21:34 487
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Memahami tipikal debitur terkait denda keterlambatan. 

Setidaknya ada empat tipe pola pikir nasabah yang kontraknya sudah melewati tanggal jatuh tempo di luar kasus - kasus fraud: 

1. Debitur atas nama yang bersikeras tidak mau bayar. 

Pada kontrak semacam ini, tidak ada niat sama sekali dari debitur yang digunakan namanya oleh si pengguna untuk mau menalangi. Lepas tangan lah . Makin besar cicilan makin besar denda silahkan berurusan dengan si pengguna. 

2. Debitur atas nama berniat menalangi dulu cuma tidak mau bayar denda. 

Ini adalah tipikal debitur seperti Pak Tinus dan Ibu Susan. Mereka sadar sudah memberi data dan limit akun mereka untuk kredit demi orang lain. 

Manakala hendak menalangi namun di pending karena jumlah yang mau dibayar jatuhnya lebih besar padahal uang yang ada hanya cukup untuk satu cicilan saja. 

3. Debitur dengan kasus cash flow sengaja menunda bayar nanun akan lunasi semua beserta denda. 

Pola pikir nasabah seperti ini mereka sadar punya tunggakkan, sadar juga ada denda keterlambatan, namun dana yang harusnya dibayar terpakai buat keperluan mendesak. 

Mereka tidak masalah berapapun dendanya, mereka akan bayar semuanya. 

4. Debitur kasus cashflow yang menunda bayar namun berkeberatan dengan denda. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun