Memahami tipikal debitur terkait denda keterlambatan.Â
Setidaknya ada empat tipe pola pikir nasabah yang kontraknya sudah melewati tanggal jatuh tempo di luar kasus - kasus fraud:Â
1. Debitur atas nama yang bersikeras tidak mau bayar.Â
Pada kontrak semacam ini, tidak ada niat sama sekali dari debitur yang digunakan namanya oleh si pengguna untuk mau menalangi. Lepas tangan lah . Makin besar cicilan makin besar denda silahkan berurusan dengan si pengguna.Â
2. Debitur atas nama berniat menalangi dulu cuma tidak mau bayar denda.Â
Ini adalah tipikal debitur seperti Pak Tinus dan Ibu Susan. Mereka sadar sudah memberi data dan limit akun mereka untuk kredit demi orang lain.Â
Manakala hendak menalangi namun di pending karena jumlah yang mau dibayar jatuhnya lebih besar padahal uang yang ada hanya cukup untuk satu cicilan saja.Â
3. Debitur dengan kasus cash flow sengaja menunda bayar nanun akan lunasi semua beserta denda.Â
Pola pikir nasabah seperti ini mereka sadar punya tunggakkan, sadar juga ada denda keterlambatan, namun dana yang harusnya dibayar terpakai buat keperluan mendesak.Â
Mereka tidak masalah berapapun dendanya, mereka akan bayar semuanya.Â
4. Debitur kasus cashflow yang menunda bayar namun berkeberatan dengan denda.Â