Dengan demikian bahwa seseorang bisa punya dua motif manakala menemukan handphone yang tertinggal atau terjatuh.Â
Motif pertama melakukan kebajikan dengan mengembalikan. Sadar milik orang lain. Motif kedua niat memiliki demi alasan tertentu. Bisa karena data di dalam handphone tersebut atau faktor uang.
2. Faktor likuiditas, cepat jadi uang.
Likuiditas sederhananya adalah lebih mudah mana dicairkan jadi uang dan secepat apa prosesnya. Menemukan dompet orang atau menemukan handphone orang, jauh lebih likuid handphone.Â
Mengembalikan dompet hampir selalu diberi imbalan namun perlu waktu untuk mencari siapa pemiliknya. Uang balas jasa jumlahnya relatif. Namun tidak dengan handphone.
Bisa dijual secepat kilat bahkan sekalipun dikunci dengan password masih dapat dibuka. Yang mau menerima pun banyak apalagi andai dilego murah. Jelek-jeleknya bisa dipakai sendiri dengan mengganti kartu.Â
3. Belum ada hukum legalitas pemilik handphone
Begitu banyak kasus handphone hilang karena dicuri atau diambil karena kelupaan dan lalai, salah satunya karena tak ada aturan hukum melarang seseorang membawa handphone mesti tanpa bukti sah kepemilikan.Â
Tentu amat sulit membuat kebijakan pengetatan semacam itu karena setiap tahun sangat banyak diproduksi oleh pabrikan dengan beraneka fitur. Bisa merepotkan warga dan malah membuat bisnis seluler itu tidak berkembang pesat padahal fungsinya vital.Â
Yang ada hanya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik terkait registrasi kartu mesti memasukkan nomor KTP dan KK.Â