Di tengah kondisi seperti ini, Kementerian Tenaga Kerja ( Kemenaker) berencana menerbitkan Peraturan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT). Permenaker ini rencananya akan diluncurkan langsung oleh Pak Jokowi.Â
" Kami mengharapkan Bapak Presiden me-launching peraturan baru ini pada tanggal cantik di bulan ini, yakni tanggal 22 Februari 2022," tutur Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah saat rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI pada Senin 24 Januari 2022, seperti dikutip dari Kontan.Co.id.Â
Tanggal cantik (22-02-2022) rasanya kurang cantik dengan kebijakan tersebut lantaran aturan di dalam pasal 3 disebutkan bahwa peserta BP Jamsostek akan menerima manfaat JHT pada usia 56 tahun.Â
Wow 56 tahun. Apakah Menaker dan jajarannya tidak buta mata batin? Bukankah mereka sadar bekerja di swasta itu beda dengan pegawai di institusi milik negara yang digaji oleh negara dan hampir tidak ada yang mau resign di umur 30 an atau 40 an.Â
Bukankah berbeda dinamika dan iklim kompetensinya? Belum lagi soal stabilitas finansial. Sangatlah jauh.Â
Aparatur negara ada dana pensiun yang bisa diambil di umur segitu karena mau tidak mau, suka tidak suka, mereka sudah nyaman secara finansial sejak mulai diangkat sesuai SK hingga purna bakti nanti.Â
Lagipula apa mereka bisa dipecat bila alasannya karena kinerja? Sangatlah jarang itu jadi alasan. Paling dimutasi atau digeser doank.Â
Bandingkan dengan pekerja swasta yag sekalipun kompetensinya bagus namun tergantung juga apakah perusahaannya masih terus eksis atau sudah tumbang tidak beroperasi lagi.Â
Misalnya para profesional dan pekerja di hotel - hotel berbintang 4 atau bintang 5 di kawasan pariwisata. Mereka bisa bekerja di sana karena kualifikasi.Â
Kemampuan bahasa asing di atas rata-rata ditambah skil di bidang mereka. Lalu karena Covid mereja berhenti atau diberhentikan. Masalah bukan pada kompetensi tapi iklim usaha tidak mendukung.Â
Kondisi semacam ini tak akan terjadi pada aparatur negara yang dibiayai oleh negara yang notabene akan terima dana pensiun di usia 56 tahun juga. Mengapa Kemenaker harus menyamaratakan?Â