Referensi :Â
1. https://paralegal.id/peraturan/peraturan-otoritas-jasa-keuangan-nomor-35-pojk-05-2018/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!