Just Sharing.....
Bicara soal penagihan nasabah adalah dinamika yang terjadi pada pasca kredit. Disebut berdinamika karena melibatkan proses yang berwarna- warni.Â
Mulai dari negosiasi yang kadang lembut kadang alot, naik turun emosi, hingga berujung pada proses eksekusi atau penyitaan yang kadang merembet melibatkan banyak pihak di luar kreditur dan debitur.Â
Industri pembiayaan yang berdasarkan POJK nomor 35 tahun 2018 meliputi pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja dan pembiayaan multi guna, adalah salah satu sektor usaha di Indonesia yang mengandung risiko setelah kontrak kredit berjalan.Â
Lancar adalah harapan. Macet-macet hingga mangkir adalah realita yang tak bisa ditolak. Ilustrasikan ketika seseorang meminjamkan dana pada orang lain. Kadang bisa sebelum waktu sudah dibalikin, kadang pula malah ngga balik-balik hingga dimediasi oleh pihak berwajib.Â
Bukan persoalan orang hilang yang dilaporkan, tapi uang hilang saking susah payah meminta. Sudah beraneka upaya tak mempan, mungkin baiknya dimediasi oleh penegak hukum meski ini ranahnya lebih ke perdata dan bukan pidana.Â
Bila itu harta perseorangan, mungkin dampaknya ngga akan luas dan berdampak ke banyak pihak dibanding sumber dana yang dipinjamkan itu berasal dari uang negara atau dari perjanjian joint financing dengan para investor seperti bank besar.Â
Realitanya perusahaan pembiayaan memang menyalurkan kredit pada produk perumahan, kendaraan hingga modal kerja dari aliran dana yang dipercayakan untuk dikelola dalam bentuk kerja sama dengan pihak ketiga sebagai penyedia.
Kredit macet analoginya ibarat sungai yang alirannya macet di hilir, pelan-pelan akan berdampak ke hulu. Muka air meninggi akhirnya meluap dan banjir. Ketika sudah banjir, air menjadi tak berguna dan membahayakan.Â
Semakin banyak nasabah menghindari kewajiban membayar, maka dana pengembalian dalam bentuk angsuran yang seharusnya bisa disalurkan lagi pada calon nasabah lain, akhirnya tak bisa diputar.Â