Pertama, motor bisa dibawa kabur seperti yang terjadi pada korban di postingan tersebut. Bila motor itu sedang jalan kreditnya, klaim kecurian tak bisa diproses karena keteledoran pemilik.
Kedua, jarang sekali pemilik menanyakan apakah peminjam punya SIM dan masih berlaku ato sudah expired. Jangan- jangan yang pinjam sama sekali belum punya SIM juga.Bila terjaring razia, bukankah si pemilik juga ikutan ribet ya...hehe.Â
Ketiga, dipakai untuk tindak kejahatan. Bisa saja terjadi pada kendaraan Anda apalagi bila tak kenal sebelumnya. Bila unit tersebut jadi barang tahanan di kepolisian, pemilik asli juga kerepotan.
Keempat, peminjam tak paham kondisi motor Anda sehingga bisa memicu kecelakaan atau kerugian. Seperti kisah nyata seorang keponakan tiga bulan lalu. Demi tugas kuliah,pinjam motor teman ke perpustakaan.Â
Ternyata rem cakram kurang kuat. Harus ditekan sekuat- kuatnya baru bisa mencengkeram roda. Akibatnya tabrak mobil orang dan spion nya pecah. Meski selamat, tapi keluarga mesti ganti 1,5 juta ke pengemudi yang ditabrak mobilnya.Â
Semoga ini tak terjadi pada kendaraan yang dipinjamkan karena kondisi unit dan beraneka fungsinya yang lebih paham hanyalah pemiliknya. Si peminjan mana tau.Â
Kelima, beri atau tak memberi STNK pada peminjam sama- sama beresiko. Bila STNK ada di jok motor, bila dibawa kabur makin lengkap sudah penderitaan.Â
Karena memperpanjang pajak ato STNK bisa lewat jasa calo ato ngurus sendiri tanpa perlu BPKB ato bisa diwakili bukan pemilik asli. Namun sisi baiknya, bila ada razia amanlah karena bisa ditunjukkan dibanding tak membawa.Â
Bagaimana mengantisipasi?Â
Memang tak elok berpikir negatif manakala hendak melakukan kebaikan. Namun mengingat kerugian yang juga bisa menimpa diri sendiri, mungkin ini sejumlah saran untuk mengantisipasi :Â
1. Pastikan sudah mengenal ato menyimpan identitas pribadi pemiliknya. Mintalah nomor HP peminjam yang bisa di cek dengan sejumlah aplikasi yang bisa di download via play store terkait kesesuaiannya.Â