Selain di Pulau Jawa, pulau-pulau lain di Indonesia juga tidak jauh berbeda. Lihat saja kawasan di kaki Gunung Agung di Kabupaten Karangasem Bali yang menjadi perkebunan salak dan hasil tani.Â
Jauh di timur Indonesia, Gunung Gamalama di Maluku Utara menjadi kawasan wisata. Sebelas dua belas dengan Gunung Rinjani di Lombok NTB yang sempat batuk-batuk ketika gempa melanda Pulau Seribu Mesjid itu pada 2018 silam.Â
Sementara di ujung barat Indonesia, Gunung Sinabung di Kabupaten Karo masih menyimpan potensi erupsi sewaktu-waktu. Sama hal nya dengan Gunung Karangetang di Sulawesi Utara.Â
Fakta bahwa pulau-pulau di Indonesia rawan erupsi dan bencana alam lainnya, mendorong sektor pembiayaan juga memikirkan langkah penyelamatan aset kendaraan para warganya yang notabene adalah debitur mereka.Â
Ketika lembaga yang menyalurkan kredit pembiayaan kendaraan masuk ke segmen warga yang berdomisili di lokasi rawan bencana, asuransi kebencanaan adalah sebuah keharusan.Â
Pada kredit kendaraan, tipe asuransi ini adalah asuransi perluasan. Dibilang perluasan karena melekat pada asuransi TLO (Total Loss Only) atau asuransi comprehensif. Berlaku baik roda 2, roda 3 semacam bentor (becak motor) dan roda 4 (mobil pribadi atau kendaraan niaga).Â
Bisa dibilang asuransi yang dikenal dengan istilah EQVET ini adalah rider atau tambahan seperti halnya asuransi kesehatan pada produk asuransi jiwa. EQVET adalah akronim dari Earthquake, Vulcanic, Eruption, dan Tsunami.Â
Biasanya pada para nasabah yang berdomisili di daerah rawan bencana, ketika kredit kendaraan, cicilan sudah termasuk asuransi ini. Namun ini tergantung lagi pada perusahaan pembiayaannya, apakah sudah mengikutsertakan atau belum.Â
Para nasabah aktif yang masih jalan kontraknya dan bila kendaraan mereka tertimpa bencana terkait EQVET ini, bisa melaporkan langsung ke pihak pembiayaan atau biasanya bila memang sudah terprogram, pihak pembiayaan yang akan mendata.Â
Manfaat asuransi EQVET ini cukup membantu debitur dan lembaga pembiayaan sebagai kreditur. Bagi nasabah, bisa mendapatkan klaim sesuai polis yang biasanya ada dalam dokumen akad kredit.Â
Demikian juga pihak pembiayaan. Karena sisa utang atas kendaraan yang tertimpa bencana tersebut bisa dilunasi oleh perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan mereka.Â