Melibatkan nasabah lama, perusahaan pendanaan sebelumnya, pembeli baru atau lembaga pembiayaan baru yang dituju.Â
TO tipe pertama, obyek sama debitur sama, pihak pendanaan berganti
Debitur rumah sudah akad dengan Bank A, namun manakala sudah berjalan angsuran sekian tahun, merasa bahwa cicilannya naik. Lantas menganalisa kembali, termasuk untung dan hematnya hingga akhir tenor, kemudian memutuskan TO ke bank lain.Â
Sedikit berbeda pada nasabah kendaraan, baik motor, mobil, atau truk. Sudah nyicil sekian bulan, lantas tertarik penawaran dana multiguna dari perusahaan pembiayaan lain dengan agunan BPKB. Mereka lalu memutuskan TO ke perusahaan tersebut.Â
Pertimbangan yang perlu diperhatikan antara lain:
1. Histori pembayaran beserta nominal cicilan
Bila nasabah selama di Bank A lancar jaya, sudah dapet poin tambahan untuk disetujui. Nominal cicilan menggambarkan kapasitas penghasilan debitur.Â
Nantinya bisa dengan kisaran angsuran yang sama atau lebih kecil karena sisa Pokok Hutang (PH) yang sudah berkurang.Â
2. Apakah bank yang baru mau mendanai apa tidak
Meski TO salah satu layanan memperoleh nasabah baru beserta profit bunga, namun baiknya memastikan dahulu.Â
Mengumpulkan informasi dan bertanya langsung, baik ke kantor cabangnya atau mungkin ke kantor pusat.