Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Dinamika Nasabah dalam Take Over Pembiayaan, Apa yang Musti Diperhatikan?

24 Agustus 2021   16:35 Diperbarui: 25 Agustus 2021   08:40 701
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi cicilan | Sumber: Thinkstock via money.kompas.com

Just Sharing....

Tak hanya musik yang berdinamika, tapi juga para nasabah di Indonesia. 

Bila database debitur di lembaga pembiayaan dibedah, maka bentuk kurva cenderung menyerupai piramida. 

Bagian puncak adalah prosentase yang lancar jaya, makin ke bawah makin besar ditempati di luar tipikal itu.

Adanya Covid 19, alhasil kian melebar di bagian bawah dan makin berkurang prosentase di bagian atas. Yang sebelumnya konsisten membayar angsuran bisa jadi tersendat-sendat. Yang sudah terbatuk-batuk bisa komplikasi macet total alias Write Off (WO) atau disita. 

Menyiasati kondisi ekonomi yang belum stabil akibat pandemik dan kebijakan pemerintah demi menanggulangi pandemi, sebagian nasabah memilih melakukan take over. Biasanya dilakukan oleh para nasabah aktif yang kredit rumah atau kendaraan. 

Beragam alasan menjadi pemicu, mulai dari tak kuat lagi mengangsur, kenaikan cicilan setelah masa angsuran flat habis (pada debitur rumah), membebaskan diri dari utang, menyederhanakan kendaraan dari roda empat ke roda dua, atau mungkin kepengen dapet pinjaman dana segar. 

Apa Itu Take Over? 

Take over atau disingkat aja TO, sederhananya pengalihan pembiayaan. Ini salah satu layanan demi mengakomodasi dinamika nasabah. Dalam prakteknya, kerap dibagi ke dalam 2 jenis. 

Pertama, dialihkan nasabahnya namun obyek jaminan dan perusahaan pendanaannya tetap sama. Kedua, nasabahnya sama dan obyeknya juga, tapi lembaga yang mendanai berganti. 

Dari pengalaman, sejumlah hal ini perlu diperhatikan nasabah sebelum TO. Apa pun obyek jaminan baik rumah atau pun kendaraan, secara garis besar sama. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun