Masih ingat sekian bulan lalu, ketika Bu Susi hanya sekadar tweet,namun dianggap menyindir pemerintah dan mengusik yang lain?Â
Balasan beraneka datang, mulai dari soal latar belakang beliau, perusahaan beliau, bahkan mencari kelemahan untuk menjatuhkan.Â
Jadi pada beberapa hari ini, ketika kritikan  BEM UI mengarah ke Pak Presiden namun sudah ditanggapai dengan adem tenang khas Pak Jokowi, malah memunculkan masalah baru di tubuh UI sendiri.Â
Pak Rektor Ari Kuncoro, ditengarai rangkap Jabatan karena secara statuta di UI, seorang rektor atau wakil rektor tak boleh memegang jabatan di BUMN.Â
Dari profil Pak Ari Kuncoro di wikipedia, jelas beliau  adalah Komisaris Utama di Bank BNI sejak awal November 2017 dan Wakil Komisaris Utama di Bank BRI dari Februari 2020. Beliau sendiri menjabat Rektor UI pada September 2019.Â
Pelanggaran terhadap soal rangkap jabatan oleh orang nomor 1 di Universitas Indonesia bisa dikatakan sebagai balasan senjata makan tuan untuk meredam teriakan BEM UI Â dan pihak UI sendiri.
Ibarat bila anaknya ngga bisa dijatuhkan, coba sasar Bapak nya atau Ibunya. Nama besar UI bisa dikatakan sebagai aset bagi seluruh civitas akademika, yang membuat terlihat unggul, diakui dan punya pengaruh besar.
Namun manakala tak hati-hati, bisa -bisa malah mencoreng. Di satu sisi bisa memperoleh simpati, namun di sisi lain bisa saja menuai bencana.Â
Mirisnya adalah soal rangkap jabatan, mungkin aturan soal itu tak dipahami benar oleh BEM UI. Ketika mereka yang ibaratnya anak Sang Rektor teriak The King of Lip Service, ternyata Sang Rektor sendiri yang ibarat Papa bagi mereka, malah diadili karena "Servis" jabatan.Â
Ketika BEM UI mempertanyakan kinerja Presiden sebagai orang nomor 1 di republik ini, senjata makan tuan kembali mempertanyakan integritas Rektornya sebagai orang nomor 1 di institusi UI terhadap aturan statuta tekait rangkap jabatan.
Salam akhir Bulan Juni 2021..
Yukk ngopi..