Bahkan andai cair semaksimal itu, berarti modal tersimpan di kas koperasi itu harusnya lebih besar dari setengah milyar. Ngga mungkin donk, abis cairin ke nasabah 500 juta setelah itu zonk alias stock dana habis.Â
Emangnya anggota koperasi ini sebanyak apa dan sebesar apa sih simpanan pokok dan simpanan wajib nya, bila perputaran dana yang dikelola sedemikian.Â
Padahal sekelas bank atau lembaga pembiayaan yang  bisa mencairkan hingga plafon 0,5 M, mesti banyak pertimbangan.Â
Lagi pula itu karena bank, perusahaan pembiayaan atau pegadaian, bisa nyampai segitu karena rata-rata itu statusnya anak usaha bank besar atau banknya memang milik negara atau pemodal besar dengan sejumlah korporasi usaha.Â
Bunga 2% dari update status WA tersebut malah lebih rendah dari bunga KUR (Kredit Usaha Rakyat) sebesar 3 % yang ditetapkan pemerintah  hingga akhir tahun 2021 ini. (Link referensi di bawah).Â
Padahal itu sudah termasuk paling rendah dibanding yang lain.Â
Bisa dilihat pada perbandingan 2 tabel cicilan di KUR dan cicilan di koperasi ini untuk plafon pinjaman yang sama.Â
Hasilnya saya menemukan indikasi penipuan. Salah satunya seperti referensi di bawah.Â
Bagaimana agar tak tertipu dengan iming-iming bunga super rendah?Â