Kita mungkin masih ingat pelajaran Kewarganegaraan saat sekolah menengah, atau di kurikulum lebih jadul lagi namanya PMP (Pendidikan Moral Pancasila), ada 3 lembaga negara dalam sistem presidensial di Indonesia. Yakni Lembaga Legislatif, Lembaga Eksekutif dan Lembaga Yudikatif.Â
Isu bahwa akan adanya pemberlakuan 3 Periode jabatan Presiden, adalah ranahnya MPR sebagai lembaga Legislatif. Salah satu tugasnya selain melantik atau memberhentikan Presiden dan Wakil Presiden, adalah mengubah amandemen Undang -Undang Dasar atau bisa jadi menetapkan tanpa mengubahnya.Â
Pernyataan Opa Amin Rais bahwa MPR akan mengadakan Sidang Istimewa demi amandemen UUD tuk mengakomodasi opsi tersebut. Amin Rais rasanya tak berpikir jauh bahwa Sidang Istimewa (disingkat SI) adalah Sidang yang dilakukan oleh MPR atas permintaan DPR.Â
Lha ini DPR yang anggotanya adalah utusan para partai hasil pilihan warga, logikanya tak akan mungkin meminta MPR mengagendakan sidang tersebut tanpa mengumpulkan aspirasi dan usulan yang berkembang di masyarakat.Â
Ibaratnya kita warga aja belum tentu mau adanya 3 Periode dalam sistem presidensial di negara ini, lha kok sudah keluarin pernyataan seperti itu? Apa dasarnya?
Apa DPR bisa mengusulkan tanpa menimbang aspirasi dari bawah, padahal fungsi DPR sendiri yang juga bersama DPD, adalah lembaga legislatif bersama MPR mengawasi jalannya pemerintahan.Â
Presiden, wakil presiden dan para menteri yang mengepalai departemen kementerian sebagai perpanjangan tangan Presiden, hendaknya fokus pada tugas dan fungsinya sebagai lembaga eksekutif .Â
Menjalankan pemerintahan dan pembangunan, sesuai undang -undang, tanpa terpengaruh dengan isu dan pernyataan yang tanpa ada buktinya.Â
Di satu sisi, sebagai warga, juga perlu memahami sistem yang berlaku di negara, sehingga tak mudah terhasut dengan isu dan berita yang dilontarkan tanpa bukti yang valid.Â
Ketentuan yang masih sesuai UUD 1945 pasal 7, presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan sesudahnya bisa dipilih kembali dalam jabatan yang sama. Â hanya untuk satu kali masa jabatan.Â
Ini berarti hanya maksimal 2 periode aja, Â dimana aturan terkait ini di tetapkan pertama kali pada Sidang Umum MPR RI tahun 1999, yang merupakan hasil amandemen pertama.Â
Untuk isu tersebut,Kepala Negara mengharapkan untuk tidak membuat kegaduhan baru karena negara sedang fokus pada penanganan pandemi. Realitanya di saat ini pun, Â warga dan juga pemerintah disibukkan dengan intrik Partai Demokrat, yang meggurita kemana-mana.Â