3. Mengusulkan hasil penelitian kepada pemegang kebijakan di daerah.Â
Rekomendasi JPO akan dibawa ke pemerintah atau instansi yang mewadahi di daerah. Namanya usulan bisa ditampung dulu, atau dipending menunggu ketersediaan anggaran karena pembangunan JPO juga membutuhkan dana.
Bila sering terjadi konflik yang membahayakan pejalan kaki dan pengemudi di lokasi penelitian, bisa jadi lebih cepat direalisasi.Â
4. Menyesuaikan tata cara membangun dan mendirikan JPO secara struktur.Â
Ini adalah tahapan berikutnya. Bila dana ada, pihak pembangun akan berkoordinasi dengan dinas terkait, sehubungan standar struktur bangunan dan estetikanya, mengacu aturan yang ada, seperti pada referensi di bawah.Â
Untuk estetikanya dan peruntukkannya setelah dibangun, biasanya dibuat oleh teman-teman Arsitek, apalagi bila fungsi itu akan menyatu kelak dengan arsitektur kota itu sendiri.Â
Harapannya JPO di kota-kota di Indonesia, menjadi "Jembatan Cinta". Dicintai karena diberdayakan dengan maksimal, dan bukan dibiarkan tak terawat.Â
Salam transportasi Indonesia
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H