Just Sharing....
Dari lantai dua saya memandang ke bawah. Jalanan depan kantor perwakilan memang bukanlah jalan utama di sebuah kota kecil. Lokasinya bercampur dengan hunian warga. Mungkin lantaran itu banyak kendaraan angkutan kota melintas. Dan pandangan tertuju pada sejumlah siswa di atas atap angkot.
Ah, para pelajar itu bikin memori melayang jauh. Pada jaman putih biru dan putih abu abu.Di hari -hari tertentu, berseragam coklat juga seperti yang mereka kenakan itu. Asiknya ya memang rame-rame.Â
Rasanya terlalu sayang bila tak dijepret.Saya pun berinisiatif. Jadilah foto di atas sebagai oleh -oleh. Kini saat membuka laptop setelah sekian tahun berlalu, beraneka dokumen yang tersimpan di BB diupload kembali.Â
Mengingatkan bahwa saya pernah, bahkan sebelum generasi saya, hingga generasi sekarang, masih melakukan hal yang sama. Dan bisa jadi Corona menjadi salah satu faktor yang bikin pemandangan bertransportasi ala -ala anak sekolah di tanah air, tak lagi terlihat.Â
Mati suri atau bisa jadi mati total perlahan-lahan seiring denyut transportasi yang makin kian dilirik. Betapa apa yang dahulu eksis, pelan namun pasti tergantikan bertahap dengan kenyamanan lain. Bergeser mulai dari warga urban di perkotaaan, merembet ke warga di pinggiran kota hingga desa.Â
Angkot dan ojek bersaing dengan layanan transportasi digital. Mungkin hanya angdes alias angkutan desa yang masih diminati karena tak ada pilihan lain. Dan rasanya di wilayah pemukiman yang jauh dari kota, masih bisa terlihat keroyokan di atas atap kendaraan umum yang melaju.Â
Ini ditambah makin ke sini, kepemilikan kendaraan roda dua atau roda 4 semakin banyak oleh warga. Salah satunya adalah keran keringanan DP uang muka yang diambil pengelola jasa pembiayaan yang berekspansi ke hampir seluruh daerah di tanah air. Â
Selain itu, adanya perbaikan di skala ekonomi dan faktor kenyamanan, menyebabkan peralihan ke transportasi milik pribadi.Â
Bahaya yang mengintai dan sanksi hukum yang dapat menjerat
Fungsi transportasi secara umum adalah memindahkan orang dan barang dari satu tempat ke tempat lain. Di tanah air, sehubungan dengan geografis negara yang kepulauan, kita mengenal 4 moda transportasi : darat, laut, udara dan rel. Masing-masing dengan kekhusussannya.Â
Di udara, ada pesawat cargo pesawat penumpang. Juara dalam hal kecepatan sampai. Di darat ada bus ekspedisi dan bus penumpang, secara rata -rata lebih murah di kantong warga.Â
Di jalur rel, ada Kereta API (KA) khusus barang seperti pengantaran batu bara dan KA manusia, Bisa memuat lebih banyak dibanding bus dalam satu wilayah daratan. Di laut ada dikenal kapal barang dan KMP (Kapal Motor Penumpang). Bisa mengangkut lebih banyak dibanding pesawat dan lintas pulau.Â
Secara fungsi sama dengan sanksi yang sama pula dalam hal pengangkutan melebihi kapasitas atau pengangkutan yang tak memperhatikan aspek keselamatan.Apapun alasannya, sudah pasti sangat beresiko. Bukankah sejumlah tragedi kecelakaan moda transportasi dapat terjadi dikarenakan overload.Â
Dalam hal fenomena asiknya rame-rame di atas atas kendaraan moda transportasi darat, semacam bus,angkot atau angdes, ada sejumlah alasan, seperti : tak ada kendaraan lain, takut terlambat, ikut-ikutan penumpang lain, kepenuhan kapasitas hingga diungsikan di atas, oleh operator atau penumpangnya yang memilih sendiri.Â
Jangankan jarak jauh, jarak pendek pun ada kemungkinan keseimbangan kendaraan tergangggu manakala melintas di tikungan atau saat kondisi permukaan jalan rusak parah.Â
Bukan menyalahkan infrastruktur jalan yang memang tak rata di seluruh daerah, tapi perilaku pengguna dan operator yang sebelas dua belas. Dan ini pemandangan yang seperti ini hampir merata di seluruh tanah air, terutama di kabupaten atau daerah pinggiran. .Â
Sanksi hukum yang bisa menjerat operator pengelola transportasi, salah satunya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Â
Dalam hal menaikkan atau membolehkan penumpang naik di atas atap transportasi umum semacam angkot, angdes, bis bahkan kereta api, itu dinyatakan melanggat teknis pemuatan sebagaimana tercantum dalam aturan ini.Â
 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) (pasal 307)
 Perusahaan pengelola angkutan umum diharapkan memperhatikan ketentuan mengenai tata cara pemuatan,kapasitas angkutan, ukuran kendaraan dan jenis lintasan jalan yang akan dilewati.Â
Meski pada aturan tersirat di atas rasanya tak terlalu berat secara nominal, namun bila ada kejadian kecelakaan terkait pembiaran overload, sanksi akan lebih berat dan melebar. Baik terhadap si operator maupun pemilik (perusahaan) pemilik transportasi.Â
Sebagai warga juga diharapkan, tak membiasakan budaya asiknya rame -rame seperti ini karena potensi bahaya yang mengintai. Jatuh cinta itu mungkin enak, tapi rame-rame jatuh di jalan lalu luka -luka, itu ngga ada asiknya Kakak...hehe.Â
Baca juga :Â seperti-apa-orang-memandang-masa-lalu-dalam-hidupnya
Salam transportasi,Â
Referensi :Â
1. Jdih
2. Hukum online
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H