Pola dan proses seperti ini juga hampir sama apabila nasabah itu bermasalah, baik secara angsuran atau terjadi sesuatu pada agunan. Misal kecelakaan motor/mobil, kebakaran rumah/gedung, atau terjadi penggelapan atau pencurian unit.Â
Tujuan didatangi bisa saja tuk pengurusan proses klaim asuransi oleh pihak pembiayaan atau dari vendor asuransi sebagai parner perusahaan. Bisa juga karena ada program pengkinian data, beberapa lembaga pemberi kredit akan memberi tugas kunjungan pada pegawainya ke rumah nasabah. .Â
Tujuannya ya, mengecek up date terbaru tempat tinggal nasabah. Ini terutama para nasabah di kota besar, yang bisa saja adalah para pendatang dan status tempat tinggal adalah kost (kontrak) yang ada kecenderungan berpindah tempat tinggal. Apalagi bila kontak tak dapat dihubungi.Â
Apapun alasan mendatangi nasabah, hampir selalu petugas menyempatkan untuk foto tempat tinggal nasabah dan foto selfi.Â
Bisa juga foto selfi-nya nggak, namun foto fisik rumah dan kondisi sekitar selalu diambil oleh petugas. Ini kadang tak diketahui oleh pemilik rumah. Namun tak menutup kemungkinan, petugas meminta izin terebih dahulu.Â
Berangkat dari pengalaman, beberapa hal di bawah ini menjadi pertimbangan, mengapa foto tempat tinggal calon nasabah diperlukan.Â
Khusus untuk pengajuan kredit di awal, data dan dokumen tempat tinggal sifatnya mandatori alias wajib. Namun dalam beberapa kasus, kadang juga tidak mesti alias bukan syarat utama.Â
Beberapa lembaga pembiayaan misalnya, tidak mensyaratkan bukti dokumen ini andai nasabah itu merupakan nasabah sebelumnya dengan alamat domisili masih sama dengan dikontrak sebelumnya.Â
Yang lainya tergantung kategori besaran plafon pembiayaan sebagai pertimbangan. Misalnya PH (Pokok Hutang) sekian sampai sekian baru diwajibkan. Beraneka kebijakan soal foto rumah kadang mengikuti trend kondisi yang terjadi.Â
Contohnya di masa pendemi ini, sepanjang Maret hingga November, persyaratan dokumen foto ini menjadi sangat dibutuhkan dalam analisis kredit sebagai pertimbangan persetujuan.Â