Di tengah komitmen warga di Sumbawa (dan juga mungkin warga lain di tanah air) menjalankan kebijakan daerah soal larangan mobilitas itu, tiba-tiba ada Surat Edaran (SE) baru versi pemerintah.Â
SE Gugus Tugas Nomor 4 tahun 2020 yang memberikan izin bagi warga dengan kriteria khusus boleh dapat bepergian naik pesawat lintas wilayah PSBB.
Adanya lampu hijau bagi penumpang kriteria khusus ini memicu keinginan saya tuk mengulik lebih dalam. Biasanya hanya membaca di media, namun tak ada salahnya kali ini langsung ke TKP.Â
TKP di sini bukan Tempat Kejadian Perkara tapi Tempat Konfirmasi Peraturan. Maksudnya, kebijakan dari pemerintah pusat untuk transportasi udara ini sebaiknya dikonfirmasi ke penyelenggara di daerah sebagai ujung tombak pelaksana. Dan bandara-bandara di daerah, apapun status dan kelasnya, adalah mata rantai dari implikasi kebijakan transportasi nasional.Â
Kriteria Khusus Bisa Terbang, Asal Surat dan Dokumen Ini Lengkap
Dari luar Bandara Sultan Muhammad Kaharuddin nampak sepi. Masuk ke dalam lebih sepi lagi. Lahan parkiran lengang tak terisi kendaraan. Melewati pos jaga security dalam bandara, sepertinya tak ada orang.Â
Di sudut kanan depan bandara, terlihat pos jaga teman-teman dari Polres Sumbawa berkenaan pengamanan Ramadan dan Idul Fitri tahun ini. Lokasinya terpisah dari kantor bandara.Â
"Selamat siang Pak, apa boleh bertanya?" tanya saya pada salah seorang petugas yang tiba-tiba keluar dari dalam kantor. Rupanya beliau baru saja menunaikan Sholat Jumat di tempat kerja dalam bandara.Â
"Apa yang bisa dibantu Mas?" sapa pria berusia kisaran 40-an itu
"Dengar-dengar bandara sudah dibuka kembali untuk melayani penumpang. Apa benar begitu Pak?" tanya saya kembali
Beliau mengambil kaos kakinya dan memakaikan ke kakinya. Duduk di kursi panjang depan kaca kantor bandara yang menghadap ke parkiran dan jalan raya.Â
"Ada aturan baru cuma di Bandara Sumbawa belum bisa jalan (terlaksana) karena penumpangnya sedikit. Tak lebih dari lima orang," ujar beliau.Â