Silang sengketa antara tukang parkir dengan kedua pelaku usaha ini
Kejadiannya beberapa bulan lalu. Berlokasi di sebuah warung jus di tengah kota. Pemilik warung jus ini adalah salah satu nasabah di kantor. Tempatnya adem dan sejuk, sehingga beberapa kali saya mampir demi sekedar ngopi sekalian ngobrol sama Ibu pemilik kedai rumahan ini. Di seberang rumah nya (yang merangkap sebagai kedai jus nya), ada konter pulsa . Di sebelah konter pulsa ini ada usaha fotokopian. Tetanggaan dah mereka ini. Ditambah samping kiri dan kanannya, ada lagi warung bakso dan warung nasi goreng, serta sebuah ruko yang menjadi usaha kafe dan kantor asuransi.Â
Saking larisnya usaha jus, nasi goreng dan bakso itu, mendatangkan kesempatan bagi si tukang parkir untuk beroperasi di sana. Memungut uang parkir dari setiap kendaraan pelanggan. Tak masalah bagi si pemilik kafe dan kantor asuransi lantaran harga makanannya saja sudah lebih mahal dari harga bakso, cap cay dan jus. Namun tentu sedikit bermasalah bagi si konter pulsa dan usaha fotokopian.Â
Ada 4 hal yang menjadi alasan :Â
1. Harga parkir lebih mahal dari biaya fotokopi perlembar
Parkir motor dikenakan 1000, parkir roda empat (roda enam) restribusinya 2000 hingga 5000. Nah bayangkan yang cuma mau mampir sebentar buat fotokopi KTP dua lembar setotal 1000 rupian, harus keluar lagi 1000 rupiah buat parkir. Pelanggan datang dengan mobil mau isi pulsa 50 ribu, bukan keluar uang 52 ribu, tapi bisa jadi 54 ribu atau 57 ribu. Nah ini yang tak disukai sama kedua pelaku usaha itu.Â
2. Bisa jadi pelanggan kedua usaha ini akan memilih tempat usaha lain sejenis demi tak ada tambahan parkir
Akibat dari faktor nomor 1 di atas, lama kelamaan, akan menyurutkan niat pelanggan untuk kembali fotokopi atau isi pulsa di kedua tempat itu. Bila suudah demikian, akan mengakibatkan kerugian juga bagi usaha mereka. Kerugian akan merembet ke usaha lainnya ( warung bakso, warung jus dan warung nasi goreng), karena bisa jadi pelanggan yang mau membeli produuk mereka, adalah pelanggan yang tujuan awalnya adalah hanya mau fotokopi atau isi pulsa doang. Ngerembet-ngerembet nya kesana secara tak langsung. Â
3. Sensitifitas warga masyarakat terhadap yang namanya 'keluar uang parkir' di banyak tempat
Sadar ngga, kita warga +62, paling alergi bin malas, bila diharuskan keluar uang parkir. Kalau hanya satu tempat, tak masalah. Namun ada sebagian kota di tanah air, yang parkir di sini bayar, parkir di sana bayar. Dikelola dengan perda yang dikeluarkan pimpinan daerah. Sisi baiknya bisa menambah PAD daerah, namun di sisi lain, akan terasa memberatkan bagi warga. Terkhusus warga yang skala usahanya rumahan. Lha ini sudah pakai depan rumah sendiri sebagai tempat usaha, apa harus pelanggannya dikenakan biaya parkir juga. Hmm...
4. Tukang parkir tanpa surat legal atau ijin dari institusi terkait