Just Sharing...
Dalam pengajuan kredit, biasanya ada persyaratan yang harus dilengkapi. Mulai dari yang simpel semacam cukup copy atau scan KTP saja hingga tambahan dokumen lain.Â
Di antaranya KK (Kartu Keluarga), NPWP, SKU, hingga cetakan buku rekening atau rekening koran transaksi tiga bulan terakhir (sebagian mensyaratkan 6 bulan terakhir).Â
Andai pemohonnya telah menikah dan berkeluarga, transaksi rekening yang diserahkan boleh rekening pemohon atau rekening pasangan.Â
Data-data yang dimintakan di atas itu adalah data-data standar. Dalam artian, entah mengajukan di lembaga pembiayaan atau perbankan, umumnya hampir sama.Â
Secara mandatory, umumnya KTP atau KK sudah bisa digunakan untuk mengamati kelancaran atau ketidaklancaran calon nasabah via SLIK (Sistem Layanan Infomasi Keuangan).Â
Saat ini SLIK sudah terhubung secara online dan dapat diakses oleh bagian kredit pada lembaga pembiayaan manapun, terutama yang bernaung dibawah OJK alias Otoritas Jasa Keuangan sebagai lembaga pengawas.Â
Jauh sebelum Corona mewabah, persyaratan transaksi rekening tabungan atau rekening koran 3 bulan terakhir, biasanya menjadi mandatory untuk pengajuan kredit dengan PH (Pokok Hutang) besar.Â
Mandatori sederhananya adalah data waib, data yang harus dilengkapi oleh calon nasabah. Acuan PH besar, PH kecil atau PH sedang biasanya berpulang pada kebijakan kredit di masing -masing lembaga kredit.Â
Umumnya rata -rata diacu PH besar itu bila di atas 50 juta. PH kecil sudah pasti dibawahnya. Dan untuk pembiayaan kredit > 50 juta, selain wajib melampirkan NPWP, juga mesti menyerahkan data transaksi keuangan.Â
Permintaan data transaksi rekening tujuannya untuk melihat pergerakan transaksi calon nasabah. Minimal 3 Bulan (ada juga yang cuma sebulan).Â