Just Sharing
Membaca artikel di Kompas.Com hari ini dengan judul Cerita Pengemudi Ojek Online: Tunjukkan Video Jokowi tapi Tetap Ditagih Debt Collector, saya sedikit bingung bin heran alias gagal paham. Sang penulis dan editor mengurai kisah seorang pengemudi ojek online mengenai keterlambatan bayar angsuran, Latifah demikian nama nasabah yang bermata pencaharian sebagai ojol itu, sudah telat selama 3 hari.Â
Artikel ini menjadi terpopuler dan sudah dibaca 469.171 orang pada saat saya menulis. Latifah meminta pengertian Si Kolektor, yaitu petugas penagihan yang datang kerumahnya. Dia menunjukkan video arahan kepala negara soal relaksasi kredit. Pada akhirnya, si nasabah mengatakan motor akan di tarik.Â
"Saya kasih waktu ibu sampai hari Minggu. Saya ke sini lagi siang, uang harus udah ada. Kalau tidak kita tarik," demikian pernyataan sang debt collector yang ditirukan Latifah. (kutipan dari artikel)
Gagal Paham Soal 3 Hari Telat Motor Ditarik
Sepanjang yang saya tahu, bila telat cuma tiga hari dari tanggal jatuh tempo, tak ada kebijakan untuk unit ditarik. Penarikan unit hanya dapat dilakukan pada nasabah-nasabah yang telah menunggak rata-rata lebih dari 3 bulan. Karena proses eskalasi kasus, dalam hal ini kasus keterlambatan nasabah by nasabah, itu berjenjang.
Penanganannya bertahap, jadi ngga ujuk -ujuk langsung ditarik. Apalagi ini baru 3 hari. Dan hampir semua lembaga pembiayaan, entah finance, leasing dan yang lainnya, setahu saya tak ada aturan wajib harus ditarik bila menunggak tiga hari, terlebih pada nasabah -nasabah yang di bulan -bulan sebelumnya lancar
Latifah mengatakan debt collector datang kerumahnya pada tanggal 27 Maret 2020 di sore hari. Andai kata terlambat tiga hari sesuai penuturannya, anggap saja JT alias jatuh temponya itu tanggal 24 Maret 2020 alias setiap bulan itu tanggal 24 paling lambat harus sudah dibayar.
Sesuai kebijakan andai Bulan Februari dan Bulan Januari sudah dibayarkan oleh si Latifah, tak akan mungkinlah ditarik itu unitnya. Jarang bahkan tak ada kebijakan seperti itu, telat 3 hari motor di tarik.Â
Proses penanganan tagihan bila masih dalam hitungan hari, biasanya ditangani oleh karyawan internal bagian penagihan. Bukan debt collector namanya, tapi kolektor.
Penyebutan istilah debt collector alias DC hanya membawa imajinasi pembaca pada seorang DC, yang mungkin dalam tanda kutip, terkesan negatif di pikiran sebagian pembaca. Padahal pelimpahan penanganan ke DC oleh pihak lembaga pembiayaan, hanya untuk nasabah -nasabah yang sudah tak bisa ditangani oleh keryawan internal alias kolektor. Itu khusus untuk nasabah menunggak lebih dari 3 bulan.
Karena logikanya, pengaliran handling, bertahap. Bila tak bisa ditangani oleh bagian A, akan mengalir ke bagian B, bila B pun tak bisa membuat nasabah itu kembali lancar, akan mengalir ke bagian C.
Sampai nanti benar -benar tak bisa lagi tertangani, akan di anggap sebagai WO alias Write Off.Nah ini si nasabah pengemudi Ojol ini apa masih katagori current (lancar) ataukah sudah menunggak lebih dari 3 bulan. Bila memang tunggakan sudah terbilang lebih dari 60 hari boleh jadi eskalasi nya bisa ke penarikan unit, seperti dituturkan:akan ditarik
Persepsi Pembaca Tanpa Mengetahui Analisa Kasus Yang Melatarbelakangi
Membaca artikel ini, jujur sebagai pembaca saya tak tahu kasus apa melatarbelakangi keterlambatan si Latifah, Apakah memang cash flow di bulan ini, ataukah ada keterlambatan berulang di bulan -bulan sebelumnya, atau ada kasus yang lain.
Biasanya divisi penagihan yang lebih mendetail karena bagian mereka menangani nasabah -nasabah dalam tanda kutip bermasalah dari awal handling.Bila memang dalam artikel ini yang ingin diangkat atau diulas adalah program relaksasi kredit dari kepala negara, baiknya tak menguraikan bahasa : 3 hari akan  ditarik.
Namun seandainya benar ada ungkapan 3 hari akan ditarik, dan yang bersangkutan sebelum -sebelumnya lancar membayar, mungkin bisa berkoordinasi langsung dengan pihak leasingnya. Karena seperti yang diuraikan di atas, jarang ada keterlambatan baru dalam bilangan 1 sampai 7 hari sudah ditarik.
Ada satu dua bila kasusnya khusus. Untuk alasan cashflow karena ketidakstabilan pendapatan akibat epidemi corona,bila hanya tiga hari tak akan ditangani oleh DC karena rentangnya masih dalam penanganan karyawan internal perusahaan.
Bila karyawan internal sudah tak mampu menangani kontrak -kontrak tersebut, alasannya beragam sesuai analisa kasusnya, baru nanti dipertimbangkan akan memakai jasa DC atau tidak.
Dengan demikian, DC bisa jadi adalah pilihan terakhir. Tak mungkin juga, meluangkan waktu dan energinya untuk menangani nasabah -nasabah yang itu -itu saja lantaran pengaliran nasabah yang menunggak  selalu ' mengalir' dari bulan ke bulan.Oleh karena itu jasa pihak ketiga menjadi alternatif (bila mau). Bila tidak, ya tak akan dipakai. Toh dibeberapa daerah, pemakaian tenaga DC juga di evaluasi.Â
Sumber :
1. kompas.com
Salam,Â
Sumbawa, NTB, 28 Maret 2020,Â
21.03 Wita
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H