Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Soal Keringanan Kredit karena Corona, Sebaiknya Nasabah Tanya Langsung ke Lembaga Pembiayaan

26 Maret 2020   19:48 Diperbarui: 27 Maret 2020   14:38 3823
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Kredit untuk usaha UKM/ Ade Budiman

Mungkin pertanyaan itu yang bergelayut di pikiran para nasabah aktif yang masih melakukan cicilan pembayaran. 

Sumber: video.tribunews.com
Sumber: video.tribunews.com
Selama setahun sederhananya adalah waktu keringanan harus melebihi dari waktu prediksi lamanya masa sulit karena corona. Walau prediksi amukan corona akan berakhir di bulan Mei atau Juni, namun dampak ikutannya boleh jadi akan terus ada selama satu atau beberapa bulan setelah masa epidemi berakhir. 

Tengok negeri Tiongkok yang mulai mereda, namun sektor-sektor pariwisata dan transportasi publik masih sepi lantaran ada masa jeda dan dampak ikutan setelah itu. Selain itu, dalam perhitungan keringanan kredit, misal secara restrukturisasi, acuan yang dipakai adalah per enam bulan atau pertahun. 

Ada beberapa hal yang bisa dilakukan para nasabah, terutama yang masih punya tanggung jawab angsuran berkenaan dengan kebijakan itu antara lain: 

1. Bertanya Langsung ke Lembaga Pembiayaan di Mana Masih Punya Tanggung Jawab
Sejalan dengan kebijakan dirumah saja, bisa bertanya ke nomor hotline pembiayaan tersebut. Atau bisa menghubungi nomor layanan kantor cabang atau melalui pesan SMS/WA ke nomor yang sudah ditentukan. 

Zaman online sekarang, hampir semua industri pembiayaan kredit memiliki nomor layanan nasabah. Dapat pula bertanya ke petugas yang dulunya menangani pengajuan kredit. Tak masalah bisa datang langsung ke kantornya, bila jarak antara rumah Anda dengan kantor hanya dalam hitungan menit dan tak ramai. 

2. Tanyakan Poin-Poin dalam Keringanan Kredit
Bila memang relaksasi kredit, sesuai arahan kepala negara, poin-poin manakah yang diberikan keringanan. Apakah hanya membayar bunga saja, ataukah hanya membayar pokok saja, ataukah tak membayar keduanya. 

Bila tak membayar keduanya atau hanya membayar salah satunya, bagaimana dengan konsekuensi pembayaran di masa mendatang. Bila durasinya selama satu tahun, adakah penambahan bunga, atau adakah penambahan pokok, karena tak dibayarkan di masa sekarang. 

Hal-hal tersebut harus ditanyakan di awal, agar adanya kesamaan persepsi antara nasabah dan lembaga pembiayaan. Ketidaksamaan persepsi berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di waktu mendatang.

3. Dalam Arahan Menyebutkan Profesi atau Sektor Usaha Tertentu
Bila nasabah tidak dalam keadaan bekerja atau memiliki usaha dalam bidang yang disebutkan itu, apakah termasuk dalam relaksasi kredit atau tidak. Ini harus clear, agar jangan masyarakat berpikir, siapapun dan kerja dimanapun, bisa mendapatkan program keringanan itu. So tanyakan itu.

4. Bila Program keringanan adalah restrukturisasi, tanyakanlah soal restrukturisasi dan konsekuensinya apa bagi nasabah
Restrukturisasi sederhananya adalah memperpanjang atau menambah panjang masa kredit sehingga angsuran yang tadinya besar dan dirasakan sulit untuk membayar sejumlah itu di masa krisis, menjadi lebih kecil dan secara keuangan mampu dicicil oleh nasabah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun