Nasabah tak memahami yang tertuang dalam PK atau petugas yang tak menjelaskan di awal lantaran nasabah tak bertanya#Yukk bertanya, jangan TTD TTD doang...
1. Bunganya berapa persen?
Ini harus ditanyakan setelah tahu cicilan perbulannya berapa. AO/MO biasanya akan menghitung angsurannya atau sudah ada tabel cicilan yang bisa dilihat. Andai petugas itu tak tahu pastinya berapa persen bunganya, dia nanti akan meneruskan pertanyaan itu ke atasannya atau ke kepala bagiannya.
Setelah tahu suku bunganya berapa persen, tanyakan lagi apakah bunganya ini bunga menurun atau bunga menetap. Tentu Anda bisa menghitung sendiri dengan angsuran segini, kisaran sampai lunas jatuhnya berapa.Â
Bunga menurun biasanya ditentukan cicilan awal di depan selama sekian bulan, namun andai dibayar lebih besar dari cicilan itu, pokok hutang akan lebih cepat mengecil. Bisa jadi tak sampai jangka waktunya sudah habis.
Sebaliknya bunga menetap, berarti setiap bulan minimal nominal cicilan sejumlah itu sampai angsuran terakhir. Sederhananya seperti itu. Ada juga angsuran yang dibayar per musim atau per enam bulan. Namun kebijakan khusus ini hanya bagi daerah-daerah yang mayoritasnya petani.Â
2. Ada asuransinya ngga? Kalau ada, cara klaimnya bagaimana?
Unit atau barang yang dikredit, bisa terjadi resiko selama kontrak berjalan. Mengapa? Karena dibawa dan dipakai oleh konsumen. Lagi nyetir kendaraan roda dua atau roda empat dan masih jalan angsurannya, bisa saja ketabrak atau ditabrak. Nah itu asuransinya ada ngga.
Terus kalau tiba-tiba kebakar dari mesinnya, bisa di klaim apa ngga. Pengemudinya kena musibah cacat tetap atau meninggal, ada asuransi jiwanya tidak.
Seandainya debiturnya meninggal selama kredit berjalan, bagaimana dengan angsuran berjalannya. Hal-hal seperti ini harus ditanyakan di awal sehingga manakala terjadi resiko, sudah paham apa jaminannya dari pemberi kredit.Â
Hampir semua perusahaan pembiayaan mengenakan denda keterlambatan. Perhari ada sekian persen dari cicilan.
Misalkan angsurannya 500 ribu, telat sehari 0,5 persen. Tanggal 14 jatuh tempo pembayaran, bila dibayar ditanggal 18, berarti ada 4 hari keterlambatan, jumlah yang dibayarkan 0,5% X 500 ribu X 3 hari , total semua Rp. 510.000. Penting untuk ditanyakan agar bisa menghitung sendiiri andai terjadi keterlambatan.Â
Bila menunggak hingga lewat tanggal terakhir di bulan berjalan misal tanggal 30/31, alias mau tutup buku di bulan itu tapi nasabah masih mangkir membayar, ini lain lagi hitungan dendanya. So, tanyakan itu karena hak nasabah untuk tahu. Sehingga tak ada bahasa, masa cuma nunggak sekian, kok bayarnya sampai segitu.