Semuanya dimulai dari "SAYA"
Peraturan Bupati itu menetapkan denda administrasi sebesar 150 ribu ditambah kerja sosial bagi pelanggar perorangan. Untuk pelaku usaha dan penyelenggara fasilitas usaha dikenakan denda administratif 250 ribu ditambah penghentian sementara hingga pencabutan izin usaha beserta kegiataan usahanya.Â
Di beberapa daerah di tanah air, juga menelurkan keputusan rada-rada mirip. Di Bali, dari berita di Kompas.com, sanksi perorangan sebesar 100 ribu rupiah dan para pelaku usaha andai melanggar, wajib membayar 1 juta rupiah. Demikian juga di ujung timur Indonesia.Â
Warga di Kota Jayapura, Papua, akan dikenai sanksi 200 ribu rupiah per orang andai melanggar SK Walikota, yang rencananya mulai berlaku di tanggal 16 September 2020 nanti.
Apakah salah pemkab atau pemkot menerapkan sanksi sosial? Untuk alasan yang berguna bagi kepentingan orang banyak, adalah hal yang wajar. Bisa jadi itu implementasi ketahanan negara terhadap bencana Covid-19 lewat penerapan peraturan di tingkat lokal.Â
Mungkin dengan cara itu dapat menyadarkan masyarakat akan 3 hal penting. Pertama sayangi uangmu. Kedua sayangi kesehatanmu. Ketiga, sayangi keluargamu.Â
Mengapa sayangi uang jadi alasan pertama? Bisa jadi karena dalam prakteknya di kehidupan sehari-hari, bila diamati secara perilaku, sebagian masyarakat cenderung sayang uang dibanding sayang kesehatan.Â
Contoh sederhana, orang bisa mengonsumsi sesuatu yang tak sehat bagi tubuhnya dan jiwanya, dengan kisaran puluhan hingga ratusan ribu dalam setiap bulan.Â
Meski demikian, mereka bisa antipati sama bayar angsuran BPJS, atau berat ikut program asuransi kesehatan, yang cuma 100 ribuan per bulan. Menariknya, tak sedikit menganut pola makan dan pola hidup tak sehat.Â
Lihat saja bungkus rokok sampai dikemas dengan foto tertentu untuk mengajak orang menjauh dari asap dan isap. Jajanan enak nan lezat dengan campuran serba manis bahkan manisnya dikuadratkan, toh makin di cari meski harganya tak murah di kantong bagi sebagian orang. Padahal ada lho potensi bahaya diabetes yang mengintip.Â