" Pak, saya wanita, kenapa di SIM nya tertulis jenis kelamin pria,"? tanya seorang wanita pada petugas di loket pengambilan SIM.Â
Si Mbak berusia 30-an tahun yang mengenakan celana warna khaki dan kemeja ungu itu lalu mengembalikan SIM yang diterimanya tadi. Saya yang duduk di depannya, tepat di depan loket juga menanti bagaimana solusinya. Tidak hanya saya, tapi juga semua pemohon yang sedang antri menunggu pemanggilan di ruangan itu saling menatap.
Sejurus kemudian kami tersenyum. Senyum penuh kekuatiran. Was-was. Bila itu terjadi terhadap salah satu pemohon, probabilitas yang sama dapat terjadi pada setiap dari kami. Bakalan memegang surat ijin mengemudi selama lima tahun dengan jenis kelamin yang berbeda.Â
"Lucinta Luna cuma satu Pak..." canda salah seorang pemohon lain yang juga antre.
Haha.... sontak beberapa dari kami tertawa. Om polisi yang bertugas di bagian loket itu lalu memproses ulang pengaduannya si Mbak berkulit putih dan berambut lurus pendek yang di cat pirang itu. Udara yang sedikit panas di dalam ruang antri turut menambah 'panas' si mbak yang dari raut wajahnya seperti tak sabaran dan sedikit kesal.Â
Tak berapa lama, si Mbak menerima SIM yang baru. Kami semua di dalam ruangan melihat ke arahnya. Seakan-akan memastikan bahwa tak ada lagi ketidaksesuaian. Kalau mengenali uang asli dilihat, diraba, diterawang. Untuk SIM-nya, Si Mbak cukup 2D saja. Dilihat dan diterawang.
Dari ekspresi wajahnya, terlihat dia puas. Aman dong. Seaman dalam hatinya saya dan pemohon lainnya yang antri nunggu giliran. Maksudnya,andai terjadi  hal yang sama, dapat meminta agar dikoreksi ulang dengan data yang sebenarnya.
Prosedur dan Beberapa Ketidaksesuain yang Tercetak Pada SIM Online
Bukan bagaimana memulai, tapi bagaimana hasil akhirnya. Ungkapan ini berlaku juga dalam pengurusan dokumen -dokumen penting yang kelak digunakan oleh seseorang. Baik untuk waktu dalam terminologi jangka waktu pendek maupun jangka panjang, bahkan seumur hidup.
Masa berlaku SIM dan juga paspor msalnya, meski hanya lima tahun, namun keduanya adalah dokumen penting yang dibutuhkan oleh seseorang dan mendukung aktifitas dan mobilitasnya.
Di kantor saya, untuk pengambilan agunan berupa BPKB atau agunan lain, nasabah yang telah lunas boleh melampirkan copy SIM yang masih berlaku, bila tak membawa KTP (misal karena KTP nya hilang atau KTP nya rusak dan tak bisa terbaca). Itu fungsi lain dari SIM (yang belum expired).Â