CDD atau Customer Due Diligence . Adalah proses untuk medapatkan informasi yang relevant mengenai calon nasabah dan mengevaluasinya apakah nasabah atau aktifitas usaha dan profesinya berkaitan dengan TPPU atau TPPT (Tindak Pidana Pendanaan Terorisme). Kapan dilakukan? Pada waktu nasabah mengajukan aplikasi kredit dan menganalisa dari dokumen kredit yang dilampirkan (KTP,KK, SIUP, Rekening dan Print Out Tabungan). Untuk inilah gunanya mengapa calon nasabah harus disurvey, tujuannya memastikan dan mendokumentasikan kebenaran aktifitas usaha, cek ling(cek lingkungan) dan bukti kepemilikan tempat tinggal. Khususnya pada calon nasabah yan termasuk dalam high risk business. Prinsip KYC atau know your customer wajib dijalankan oleh karyawan di perusahaan pembiayaan.
Memantau transaksi rekening yang masuk dan yang keluar. Bisa selama tiga bulan atau enam bulan terakhir dan menandai adanya transaksi tidak wajar atau TKM (transaksi keuangan mencuriakan), baik dalam mata uang rupiah atau dalam mata uang asing. Misalnya transfer dana keluar dalam jumlah besar, kemana atau kepada siapa. Seberapa sering itu. Bisa juga mengamati dana masuk ke rekening pelaku dalam jumlah yang melebihi modal usaha atau kisaran perputaran uang sesuai SIUP yang dilampirkan nasabah. Terutama kepada nasabah-nasabah yang tergolong hisk risk customer, salah satunya nasabah dengan jabatan sebagai kepala daerah.
Pengkinian data nasabah. Jangka waktu kredit atau tenor setiap nasabah berbeda, ada yang pendek hanya 12 bulan, ada yang lebih hinggga 60 bulan atau 5 tahun kredit. Â Untuk itu diperlukan mengkinikan database dengan menginput ulang bila profil usaha, alamat,nomor telepon dan data lainnya bila sudah berubah. Siapa bisa menjamin nasabah yang dulunya 'polos' dengan berjalannya tahun dapat berubah mendanai terorisme atau terlibat TPPU. Hidup ngga ada yang tahu...hehe:)
Due Diligence terhadap pegawai di internal perusahaan. Karyawan selaku orang dalam mengetahui akses ke sistem dan kebijakan di lembaga pembiayaan. Bila karyawan tersebut abai pada SOP dan etika demi membantu pelaku TPPU dapat menyeret perusahaan tempat dia berkarir dan membawa dirinya terlibat sebagai pelaku pulan. Pada kasus Malinda Dee berdasarkan penyidikan,sang teller juga ikut terciduk lantaran membantu prosesnya. Â Demikian juga pada kasus YKUS (Yayasan Keadilan Untuk Umat) yang menyeret nama Bachtiar Nasir, salah satu tokoh penggerak Aksi 212. Dilansir dari CNN Indonesia, edisi 08/05/2019, Islahudin seorang karyawan bank syariah ikut andil karena menerima kuasa untuk melakukan pemindahbukuan dana dari milik yayasan.
Mengenali indikasi --indikasi yang mengarah ke TKM pada perusahaan pembiayaan. Ada banyak indikasi yang bisa diamati, beberapa diantaranya antara lain:
1. Pengajuan kredit kendaraan dengan uang muka besar lebih dari  70%. Normalnya DP sekitar 20% sampai 30%, itupun kadang masih dibantu subsidi oleh dealer lantaran nasabah meminta turun DP. Pelaku TPPU cenderung membayar lebih untuk mengalihkan dana ke aset kendaraan.
2. Nama pemegang BPKB baru bukan atas nama debitur, tidak juga atas nama orang lain (pasangan, orang tua, anak, saudara)yang masih dalam satu kartu keluarga dengan debitur.Â
3. Calon nasabah mengajukan pembiayaan alat berat (yang harga unitnya tinggi) padahal profil usaha nya tidak ada hubungannya dengan aktifitas alat berat.
4. Nasabah mengajukan kredit kendaraan mewah sedangkan dari data penghasilan atau laba usaha yang dimiliki nasabah tidaklah cukup. Dari mana mendapatkan dana untuk membayar DP yang tinggi?
5. Pengajuan kredit atas nama perusahaan dimana pemegang saham diperusahaan itu terkena blacklist
Â