Mohon tunggu...
Brader Yefta
Brader Yefta Mohon Tunggu... Administrasi - Menulis untuk berbagi

Just Sharing....Nomine Best in Specific Interest Kompasiana Award 2023

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Mengenal Malaikat Penyelamat Bank Bernama LPS

28 Juni 2019   00:03 Diperbarui: 28 Juni 2019   09:42 477
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bila ada musibah kebakaran, petugas dinas pemadam kebakaran akan diterjunkan ke lokasi kejadian. Apa yang diselamatkan? Memadamkan api dan menyelamatkan manusia, harta dan bangunan yang terkena dampak kebakaran. 

Bila ada Bank yang "kebakaran" dan akhirnya ditutup oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), malaikat penyelamat yang dikirim adalah LPS. Meski bukan malaikat dalam arti yang sebenarnya, namun sayap-sayap nya mampu meneduhkan'gemuruh dan hiruk pikuk' nasabah di bank tersebut.  

Apa sih itu LPS ? Meski lebih dari lima tahun bekerja di perusahaan finance dan tempat saya bekerja adalah anak perusahaan dari bank yang besar, saya hanya tahu nama dan kepanjangannya saja. Hehe..jujur kacang ijo lho:).

 Saya tertarik untuk mengenal lebih dalam setelah membaca Koran Radar Bali terbitan 22 Juni 2019, beberapa hari yang lalu. Surat kabar harian di Pulau Dewata yang masih satu grup dengan Jawa Pos itu mengangkat berita utama soal BPR Legian yang ditutup oleh OJK per 21 Juni 2019. 

Sebagai lembaga yang dikasih otoritas sama negara untuk mengatur dan mengawasi lembaga jasa keuangan di tanah air, OJK mencabut ijin usaha BPR 'sakit'tersebut setelah dua bulan masa recovery yang diberikan tidak kunjung membaik. Kekacauan manajemen terjadi karena tata kelola yang tidak baik. 

Adanya intervensi negatif dari pihak Pemegang Saham Pengendali (PSP) kepada direksi dalam urusan operasional bank. Diantaranya untuk kepentingan pribadi seperti pembelian mobil mewah, apartemen dan lain sebagainya. Bank yang berlokasi di Jalan Gajah Mada Denpasar, tepat di samping Pasar Badung itu akhirnya  'tutup usia'. 

sumber:radarbali
sumber:radarbali
Peran LPS Pada Bank Yang Dibekukan

LPS adalah Lembaga Penjamin Simpanan,sebuah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah perbankan di  Indonesia. Jadi bila saya dan Anda adalah nasabah di sebuah bank, minimal kita tau bila ada apa-apa dengan bank tempat kita menabung, misalkan suatu saat dibekukan, paling tidak kita di back up . 

Kok bisa? karena hampir seluruh bank ditanah air, baik bank konvensional maupun bank syariah,meliputi bank umum, bank pemerintah, bank swasta nasional, bank asing dan bank campuran, bank pembangunan daerah termasuk bank perkreditan rakyat (BPR) dijamin oleh LPS. 

Latar belakang pendirian LPS yang diundangkan pada 22 September 2004  dan mulai  efektif setelah setahun kemudian pada 22 September 2005 adalah dipengaruhi kejadian krisis moneter yang pernah terjadi di tanah air  pada 1998 silam. Keputusan pemerintah melikuidasi 16 Bank kala itu,  memicu sentimen negatif dan ketidakpercayaan masyarakat terhadap industri perbankan. 

Kita ngga bisa membayangkan, andai masyarakat tidak percaya lagi pada industri perbankan, lalu ramai-ramai menarik uangnya dari bank, tentulah akan menimbulkan ketidakstabilan  pada industri perbankan itu sendiri. Untuk itulah dipandang perlu oleh pemerintah untuk mendirikan suatu lembaga independen, yang menjadi cikal bakal berdirinya LPS hingga saat ini

Pada bank yang dibekukan, LPS menjamin simpanan masyarakat yang berupa tabungan, giro, deposito dan bentuk lain akan tetap bisa terbayarkan , termasuk pada bank yang menerapkan sistem syariah. Nilai jaminan yang di cover oleh LPS sebesar 2 M. Bukan 2M yang dipelesetin makasih makasih...hehe, tapi beneran 2M alias dua milyar. 

Bila seseorang memiliki beberapa rekening pada sebuah bank yang dibekukan, maka untuk menghitung jumlah simpanan, saldo semua rekening akan dijumlahkan. Bila jumlah simpanan-simpanan itu lebih dari 2M, maka  kelebihan atau sisa pembayaran simpananya akan diselesaikan oleh tim likuidasi berdasarkan hasil lukuidasi kekayaan bank. 

Untuk peroleh hak dari LPS  atas simpanan nasabah diharapkan semua simpanan nasabah  tercatat dalam pembukuan bank pastinya. Disamping itu nasabah tidak memperoleh bunga simpanan yang melebihi tingkat bunga wajar yang ditetapkan oleh LPS. Atau nasabah tidak menerima imbalan yang tidak wajar dari  bank. Tidak ada kredit  macet  pada bank tersebut. 

Darimana LPS Dapat Dana?

Sebagai masyarakat awam, tentu kita penasaran, LPS bisa menjamin segitu sampai 2M, terus dari mana sumber  dananya? Sumber keuangan LPS ada beberapa sumber diantaranya berasal dari modal awal kekayaan negara yangdipisahkan sebesar 4 T(Trilyun), kontribusi kepesertaan yang dibayarkan oleh masing-masing bank saat terdaftar sebagai peserta LPS. Selain itu premi penjaminan yang dibayarkan tiap bank setiap semester dan hasil investasi cadangan  penjaminan. 

Andai masih kurang juga  bagaimana? Karena andil berdirinya  dan cikal bakal nya dari pemerintah, sudah pasti akan dibantu juga  oleh pemerintah dengan persetujuan DPR. Dalam hal apabila LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam pembayaran klaim penjaminan, LPS dapat memperoleh pinjaman dari Pemerintah. 

Bila saya adalah nasabah pada bank yang dibekukan, saya harus bagaimana? 

Mengutip pada Harian Radar Bali edisi Rabu,26 Juni , Tim LPS  yang sudah turun untuk menangani kasus BPR  Legian memberikan beberapa arahan pada nasabah, diantaranya :

1. Nasabah tetap tenang oleh karena semua bank di Indonesia adalah peserta  penjaminan LPS

2.Tunggu pengumuman dari LPS untuk pembayaran  dana nasabah.LPS akan lakukan verifikasi data nasabah terlebih dahulu dan pembayaran  akan dilakukan secara bertahap maksimal 90 hari  kerja setelah bank dicabut isin usahanya(sesuai undang-undang)

3. Pengumuman pembayaran dana  nasabah akan dilakukan  di semua kantor bank  yang  ditutup,media cetak/koran, website LPS dan media sosial LPS

4. Untuk nasabah peminjam, dapat melanjutkan  pembayaran  cicilan  atau  pelunasan melalui Tim  Likuidasi yang dibentuk LPS di kantor bank tersebut.

5.Tetap waspada  dan tidak terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang mengganggu kelancaran dan pembayaran penjaminan dan likuidasi bank.  

So, bagaimana pun menyimpan uang di bank masih tetap aman.Setidaknya masih ada malaikat penyelamat  bernama LPS 2M...Hehe

Referensi:

https://www.lps.go.id/

Just sharing, 

Salam kompasiana, 

Kedai Casper, Sumbawa Besar,

28 Juni 2019,00.35 Wita

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun