Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.
Orang pribadi atau badan yang hendak mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh atas PHTB dapat mengajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!