Mohon tunggu...
Adinda Novelia Puspita
Adinda Novelia Puspita Mohon Tunggu... Lainnya - Penyuluh Pajak KPP Pratama Karanganyar

Edukasi terkait perpajakan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kriteria Pengalihan Hak atas Tanah dan Bangunan yang Diberikan Surat Keterangan Bebas Pajak

5 Desember 2023   17:14 Diperbarui: 5 Desember 2023   17:24 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi rumah. Foto : pexels.com/Oleksandr P 

Pengecualian dari kewajiban pembayaran atau pemungutan PPh PHTB tersebut diberikan dengan penerbitan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh atas PHTB atau perjanjian pengikatan jual beli atas tanah dan/atau bangunan beserta perubahannya.

Orang pribadi atau badan yang hendak mengajukan permohonan untuk memperoleh SKB PPh atas PHTB dapat mengajukan secara tertulis dengan datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) yang bersangkutan terdaftar atau bertempat tinggal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun