Â
Sebelumnya terlapor DA pernah disanksi oleh Badan Pengawas (Bawas) MA berupa skorsing selama 2 tahun karena berselingkuh saat bertugas di PN Gianyar. Kasus tersebut pernah diusut KY dan MA karena DA berhubungan dengan pegawai pengadilan inisial C, yang juga istri hakim inisial P. Saat itu KY merekomendasikan DA untuk diberhentikan, sedangkan Bawas MA menjatuhkan sanksi 2 tahun. DA diberi sanksi dengan dipindahkan dari PN Gianyar ke Pengadilan Tinggi (PT) Banda Aceh untuk dikenakan pembinaan.
Â
Setelah dua tahun menjalani masa skorsing, DA dipindahkan ke Bangka Belitung. Setelah itu DA dimutasi ke PN Rangkasbitung mulai awal 2022. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa DA beberapa kali mendapat sanksi lain karena tidak menjalankan tugas sesuai SOP sebagai hakim.
Â
Hakim DA juga dianggap tidak kooperatif saat diperiksa oleh KY, baik dalam kasus perselingkuhan saat diperiksa di Kantor KY, ataupun saat diperiksa terkait kasus narkoba di BNN. Hal itu menjadi alasan yang memberatkan DA.
Â
"Kesalahan Saudara adalah tidak mau memberikan keterangan saat diperiksa oleh KY dalam kasus yang menjerat Saudara. Padahal, kesempatanya ada dan keterangan tersebut sangat berperan penting dalam menilai proses pemeriksaan kasus Saudara," tegas Amzulian saat memeriksa DA dalam sidang MKH.
Â
Majelis MKH dipimpin oleh Amzulian Rifai, bersama perwakilan Anggota KY, yakni M. Taufiq HZ, Binziad Kadafi, dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan MA diwakili oleh Hakim Agung Soesilo, Suharto, dan Jupriyadi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H