Mohon tunggu...
adnan tirta
adnan tirta Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

pemain sepak bola,

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hakim DA Pesta Narkoba di Ruang Kerja

3 Januari 2025   23:22 Diperbarui: 3 Januari 2025   23:18 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hakim Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung berinisial DA Mendapat sanksi pemberhentian tidak dengan hormat lantaran terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) karena mengonsumsi narkotika di ruang kerjanya.

 

Sanksi itu dijatuhkan dalam Sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) yang dipimpin Ketua Komisi Yudisial (KY) Amzulian Rifai di Gedung Mahkamah Agung (MA), Jakarta.

 

"Menyatakan hakim DA telah terbukti melanggar Angka 5 butir 5.1.1 dan Angka 7.1 Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung (MA) dan Ketua Komisi Yudisial (KY) Nomor 47/KMA/SKB/IV/2009-02/SKB/P.KY/IV/2009 tentang Panduan Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dan menjatuhkan sanksi kepada DA dengan sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat," ucap Amzulian membacakan putusannya, Selasa (18/7/2023).

 

Keputusan tersebut diambil secara bulat karena majelis menganggap bahwa tidak ada hal yang dapat meringankan terlapor DA. Dalam MKH, terlapor DA, yang didampingi oleh perwakilan Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), menghadirkan saksi meringankan, yaitu terdiri dari ibu terlapor, istri terlapor (yang juga seorang hakim), dan mantan atasan terlapor di PN Rangkasbitung (yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN).

 

Sedikit latar belakang kasus, hakim DA ditangkap BNN karena memakai narkotika bersama hakim YR dan pegawai PN Rangkabitung RASS yang pernah diminta YR membeli narkotika dari Medan. Narkotika berjenis sabu itu kemudian dikirim via jasa kurir paket yang ternyata sudah dikuntit personil BNN. Ketiganya ditangkap BNN Serang pada 17 Mei 2022. Malam sebelumnya, ketiganya mengosumsi narkotika di rumah YR. Penangkapan DA menarik perhatian karena dilakukan di Gedung PN Rangkasbitung.

 

Dalam persidangan YR yang telah dijatuhi pidana dua tahun, terdapat fakta bahwa ketiganya telah mengonsumsi narkotika jenis sabu selama berbulan-bulan. Bahkan,  perbuatan tersebut sering dilakukan di ruang kerja ketiganya di PN Rangkasbitung. Dalam sidang MKH juga terungkap bahwa ruangan yang digunakan ketiganya merupakan Ruang Juru Sita yang sempat kosong, tetapi diisi oleh ketiganya karena ruang hakim yang tersedia saat itu di PN Rangkasbitung penuh oleh hakim.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun