Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Traveler

Membaca untuk Menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

PPN Naik 1% Apa Akibatnya?

22 Desember 2024   06:39 Diperbarui: 22 Desember 2024   06:39 15
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: Okezone.com

Barang dan jasa yang dikenakan PPN, antara lain adalah elektronik, kosmetik, layanan netflix, sportify, dan seterusnya.

Sedangkan barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, sayur-sayuran, ikan, telur, susu, dan seterusnya, dikecualikan alias tidak dikenakan PPN.

Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan dari PPN 12 persen akan dialokasikan untuk mendukung program-program pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.

Kenaikan tarif PPN 1 persen ini tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dalam APBN secara berkelanjutan dan memperkuat perekonomian nasional.

Oleh karenanya, jika APBN dikelola dengan baik, penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN ini justru akan memperkuat perekonomian nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun