Barang dan jasa yang dikenakan PPN, antara lain adalah elektronik, kosmetik, layanan netflix, sportify, dan seterusnya.
Sedangkan barang-barang kebutuhan pokok, seperti beras, sayur-sayuran, ikan, telur, susu, dan seterusnya, dikecualikan alias tidak dikenakan PPN.
Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, penerimaan dari PPN 12 persen akan dialokasikan untuk mendukung program-program pemerintah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan masyarakat.
Kenaikan tarif PPN 1 persen ini tujuannya adalah untuk mendukung peningkatan penerimaan negara dalam APBN secara berkelanjutan dan memperkuat perekonomian nasional.
Oleh karenanya, jika APBN dikelola dengan baik, penerimaan negara dari kenaikan tarif PPN ini justru akan memperkuat perekonomian nasional yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H