Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Penulis dan Traveler

Membaca untuk Menulis

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Tradisi Nyantri di Pondok Pesantren Adalah Budaya Asli Nusantara

24 Oktober 2024   15:47 Diperbarui: 24 Oktober 2024   15:54 58
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Setiap tanggal 22 Oktober diperingati sebagai Hari Santri Nasional. Hari Santri itu ditetapkan oleh Pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 tentang Hari Santri.

Tanggal 22 Oktober dipilih sebagai Hari Santri karena pada tanggal itu ada peristiwa yang menunjukkan adanya peran para santri dan ulama di Indonesia dalam memperjuangkan dan mempertahankan kemerdekaan dari tangan penjajah.

Peristiwa bersejarah tersebut terjadi ketika seorang ulama bernama K.H. Hasyim Asy'ari mengeluarkan fatwa yang dikenal sebagai "Resolusi Jihad" bagi seluruh umat Islam untuk mempertahankan kemerdekaan Indonesia dari serangan penjajah pada tanggal 22 Oktober 1945.

Sejak masa perjuangan melawan penjajah dulu hingga masa kemerdekaan saat ini, peran serta pondok pesantren dan para santrinya selalu berkontribusi besar bagi kemajuan bangsa Indonesia.  

Mungkin banyak diantara kita yang belum paham bahwa pondok pesantren yang telah menghasilkan puluhan juta santri adalah tradisi lokal nusantara.

Meskipun pondok pesantren adalah tempat untuk mendidik para santri dengan ajaran Islam, namun tradisi santri dan pondok pesantren tidak berasal dari Islam maupun Arab.

Kita tidak akan menemukan pondok pesantren di negara-negara Arab karena tradisi santri dan pondok pesantren adalah murni merupakan tradisi lokal yang diadopsi oleh para ulama terdahulu untuk mendidik calon-calon penyebar agama Islam di Nusantara.

Pondok pesantren bermula ketika pada abad ke-14, seorang ulama asal Iran, yaitu Syekh Maulana Malik Ibrahim atau yang lebih populer dengan sebutan Sunan Gresik menyebarkan agama Islam di Gresik, Jawa Timur.

Pada mulanya Sunan Gresik datang untuk berdagang dan berbaur dengan masyarakat setempat. Di sela-sela kegiatan sehari-harinya, beliau mulai mengajarkan agama Islam kepada warga sekitar yang tertarik dengan ajaran Islam.

Seiring dengan berjalannya waktu, murid-murid beliau pun terus bertambah dan semakin banyak, sehingga beliau memutuskan untuk mendirikan mesjid dan ruang-ruang untuk mengajarkan Islam kepada murid-muridnya.

Ketika itu, beliau melihat di daerah sekitarnya banyak terdapat wanasrama mandala atau asrama-asrama yang dijadikan tempat untuk mendidik para calon pemuka agama, seperti Pandita dalam Agama Hindu dan Biksu dalam Agama Buddha.    

Terinspirasi dari wanasrama mandala itu, Sunan Gresik kemudian mendirikan asrama yang serupa dengan wanasrama mandala yang diberi nama pondok pesantren.

Pondok berasal dari kata "Funduuq" yang dalam Bahasa Arab artinya penginapan, sedangkan pesantren berasal dari kata dasar "Cantrik" yang dalam Bahasa Sansekerta artinya murid.  

Sejak itulah pondok pesantren yang dirintis oleh Sunan Gresik itu dikenal sebagai sekolah dan asrama bagi murid-murid yang belajar Agama Islam.  

Sepeninggal Sunan Gresik yang wafat di Gresik pada tahun 1419, kegiatan di pondok-pondok pensantren dilanjutkan oleh keturunan dan murid-muridnya.

Pondok-pondok pesantren lainnya kemudian didirikan dan terus berkembang, dan menurut Kementerian Agama, saat ini sudah ada sekitar tiga puluh sembilan ribu pondok pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

Selamat Hari Santri.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun