Kita yang menyaksikan laga tim nasional sepakbola Indonesia (Timnas Indonesia) melawan Bahrain dalam lanjutan Kualifikasi Piala Dunia Zona Asia Ronde Ketiga Grup C di Stadion Nasional di Riffa, Bahrain, pasti sangat kecewa dengan kepemimpinan wasit Ahmed al Kaf.
Kemenangan yang sudah di depan mata karena kita sudah sempat unggul 2-1 sirna oleh gol balasan Bahrain melalui Mohamed Mahroon di menit ke-99. Â
Kita menyalahkan keputusan wasit asal Oman itu karena membiarkan pertandingan terus berlangsung meskipun waktu telah melewati tambahan waktu 6 menit di Babak Kedua.
Pertandingan yang seharusnya sudah berakhir pada menit ke-96 karena adanya tambahan waktu 6 menit itu, terus berlanjut hingga Bahrain menyamakan kedudukan 2-2 pada menit ke-99, barulah wasit asal Oman itu meniup peluit panjang tanda pertandingan berakhir.
Banyak yang menuding wasit asal Oman itu berbuat curang dan menyalahi aturan, sehingga pertandingan yang seharusnya dimenangkan oleh Indonesia dengan skor 2-1 harus berakhir imbang 2-2.
Benarkah? Hal tersebut tentu tidak benar.
Dalam aturan FIFA, wasit memang dibolehkan untuk menambah dan memperpanjang waktu jalannya pertandingan dengan alasan mengganti waktu yang terbuang karena ada pemain yang cedera, pergantian pemain, dan sebagainya.
Jadi kita tidak bisa menyalahkan Ahmed al-Kaf yang menambah waktu pertandingan hingga melewati batas akhir tambahan waktu 6 menit tersebut.
Hal yang mungkin bisa dikritisi atau diprotes oleh PSSI adalah sikap wasit asal Oman itu yang selama pertandingan memang cenderung berpihak kepada tuan rumah Bahrain. Hal yang sebenarnya biasa terjadi dalam dunia sepakbola, maupun olahraga lainnya.
Bahkan kecurangan seperti itu juga biasa dan sering terjadi bukan hanya di dunia olahraga, tapi juga berbagai bidang dan aspek, baik di dunia kerja, politik, ekonomi, dan seterusnya.