Kita mungkin sering mendengar keluhan banyak orang tentang pajak, katanya sekarang di Indonesia ini semua dipajakin.
Benarkah? Apakah pajak masih diperlukan?
Mungkin banyak diantara kita yang belum begitu paham dari mana saja sumber dana bagi pemerintah untuk membiayai negara kita, mulai dari membangun gedung sekolah, rumah sakit, puskesmas, jalan raya, jembatan, bendungan, irigasi, menggaji TNI-Polri dan ASN, sampai dengan memberikan bantuan sosial kepada masyarakat miskin.
Ada 3 (Tiga) sumber pendapatan negara, yaitu dari pajak, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), dan hibah. Â
Dalam anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) tahun 2024 ini, jumlah pendapatan negara mencapai Rp 2.802,3 Triliun. Dari jumlah itu, pendapatan negara yang berasal dari pajak sebesar Rp 2.309,9 Triliun, sisanya berasal PNBP sebesar Rp 492 Triliun dan hibah sebesar Rp 0,4 Triliun.
Dari angka-angka di atas, bisa kita ketahui kalau pendapatan negara kita ini sebagian besar atau 82,4% berasal dari pajak.
Jadi belanja negara kita sangat bergantung pada pendapatan negara dari pajak.
Semakin besar pajak yang berhasil dikumpulkan oleh pemerintah, maka akan semakin besar pula dana yang tersedia untuk pembangunan, sebaliknya, semakin kecil jumlah pajak yang diterima, maka akan semakin kecil pula dana yang tersedia untuk pembangunan.
Beberapa waktu yang lalu kita sering mendengar ajakan untuk tidak membayar pajak dengan alasan uang pajak sering dikorupsi.
Hal itu tentu tidak bijaksana, bahkan cenderung provokatif dengan modus mencari pembenaran untuk tidak membayar pajak yang merupakan kewajibannya.