Mohon tunggu...
Adnan Abdullah
Adnan Abdullah Mohon Tunggu... Penulis - Seorang pembaca dan penulis aktif

Membaca, memikir dan menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Nasib Pemberantasan Korupsi di Tangan Para Pejabat KPK

19 Maret 2022   12:48 Diperbarui: 19 Maret 2022   12:55 243
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Facebook KPK

Menurut rilis Transparency International (TI), Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2021 adalah 38 dari skala 0 sampai 100. Skor 0 artinya negara tersebut sangat korup dan skor 100 artinya negara tersebut bersih dari korupsi. 

Skor IPK 38 Indonesia tersebut masih berada di bawah rata-rata skor negara-negara di dunia yaitu 43. Sebagai perbandingan, negara-negara yang paling tinggi IPK-nya adalah Denmark, Finlandia dan Selandia Baru yaitu 88. Adapun negara tetangga terdekat kita, yaitu Singapura dan Malaysia memiliki skor yang lebih baik, yaitu 85 dan 48. Bahkan dibandingkan dengan Timor Leste (41) dan Vietnam (39), Indonesia juga masih kalah. Fakta tersebut menunjukkan bahwa Indonesia masih merupakan sebagai salah satu negara yang tinggi praktek korupsinya. 

Memang KPK sudah menangkap banyak koruptor, namun penindakan yang dilakukan oleh KPK tersebut tidak menimbulkan efek jera karena kasus korupsi tetap marak di Indonesia. Hal tersebut bisa terjadi karena fungsi pencegahan korupsi di Indonesia belum optimal. 

Korupsi adalah extra ordinary crime atau kejahatan yang luar biasa, jika ingin berhasil, maka pemberantasan korupsi juga harus dilakukan dengan cara-cara yang luar biasa. 

Saat ini KPK sedang mengadakan rekrutmen dan seleksi untuk 11 (Sebelas) posisi Pejabat Tinggi KPK yang dilakukan secara terbuka. Jabatan-jabatan strategis yang akan diisi antara lain adalah Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi, Direktur Penyidikan, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik, Kepala Pusat Perencaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Kepala Biro SDM, dan seterusnya.

Ada 903 orang yang mengajukan lamaran ke KPK dan berdasarkan pengumuman hasil seleksi administrasi di KPK, 153 orang peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Ke-153 orang peserta tersebut telah mengikuti tes penulisan makalah pada tanggal 10 Maret 2022 yang lalu. Berdasarkan pengumuman hasil seleksi penulisan makalah, 64 orang dinyatakan lulus dan akan mengikuti asesmen kompetensi manajerial dan sosial kultural. 

Mari kita doakan agar KPK nantinya berhasil memperoleh 11 Pejabat Tinggi baru yang berintegritas, kompeten, bukan titipan, dan betul-betul berani untuk memberantas korupsi. Jika tidak, maka KPK tidak akan pernah berhasil memberantas korupsi dan IPK Indonesia akan terus tertinggal dibanding negara-negara lainnya. 

Masyarakat bisa ikut mengawasi & memantau proses rekrutmen JPT di lingkungan KPK ini melalui https://jpt.kpk.go.id.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun