Disamping itu, pemerintah juga akan menerima potensi penerimaan tambahan untuk kas negara hingga ratusan miliar rupiah per tahun. Dana tersebut dapat dikategorikan sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sehingga memungkinkan untuk diaudit oleh BPK dan diperiksa oleh KPK jika ada indikasi korupsi. Wallahualam.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!