Berdasarkan firman Allah dan hadist nabi tersebut, para ulama bersepakat bahwa hukum asal atas segala sesuatu di luar ibadah mahdhah adalah mubah atau dibolehkan, kecuali dilarang oleh Allah dan rasul-Nya.Â
Oleh karenanya apapun yang kita lakukan selain beribadah mahdhah, sepanjang tidak ada larangan dalam al-Qur'an dan hadits, maka dibolehkan.Â
Dalam al-Qur'an dan hadits nabi tidak ada satupun larangan terhadap wayang, oleh karenanya wayang dibolehkan dalam ajaran Islam.Â
Jika ada yang berpandangan bahwa wayang haram karena diqiyaskan atau dipersamakan dengan patung yang diharamkan dalam Islam, maka hal tersebut berlebihan karena wayang dan patung berbeda.Â
Para ulama pun masih berbeda pendapat mengenai pengharaman patung.Â
Sebagian ulama mengharamkan patung karena ada hadits nabi yang menyebutkan bahwa malaikat tidak akan masuk ke dalam rumah yang di dalamnya ada patung (H.R. Muslim).Â
Sebaliknya, sebagian ulama yang membolehkan patung karena ada hadits nabi yang membolehkan Aisyah R.A. bermain boneka yang menyerupai hewan kuda (H.R. Bukhari).Â
Satu hal yang perlu kita pahami juga bahwa dalam kaidah fiqh, hukum itu mengikuti illat-nya (sebabnya), jadi ketika suatu larangan itu masih ada sebabnya, maka larangan tersebut masih berlaku, namun jika sebabnya sudah tidak ada, maka larangannya pun tidak berlaku. Â Â
Berdasarkan kaidah fiqh tersebut, patung diharamkan apabila patung itu disembah seperti Tuhan, namun jika tujuannya hanya sebagai benda seni semata, maka patung dibolehkan.Â
Wallahualam.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H